Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pidana mati atau hukuman mati adalah salah satu hukuman yang masih berlaku dalam tata hukum positif Indonesia.

Sama seperti eksekusi pidana lain, hukuman mati hanya dapat dilaksanakan jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun demikian, terpidana mati tidak akan langsung dieksekusi mati begitu putusan inkrah karena masih memiliki beberapa upaya hukum.

Selain itu, terdapat pula beberapa kondisi yang membuat eksekusi hukuman mati mengalami penundaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengertian Hukuman Mati dan Beda Aturan di KUHP Lama Vs Baru


Kapan hukuman mati dilaksanakan?

Sebuah putusan dilaksanakan saat telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Artinya, putusan merupakan:

Terkait putusan hukuman mati yang telah inkrah, Pasal 263 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa terpidana berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada MA.

Permintaan peninjauan kembali (PK) atas dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) KUHAP, salah satunya karena ada novum atau keadaan maupun bukti baru.

Namun, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015, penemuan novum sendiri tidak dapat dipastikan jangka waktunya.

Baca juga: Apa Itu Grasi? Ini Syarat Mengajukan Grasi

Selain PK, terpidana juga berhak mengajukan grasi kepada presiden. Grasi hanya dapat diajukan satu kali atas putusan inkrah dan tidak dibatasi dengan jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi atau UU Grasi.

Grasi atau pengampunan ini dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Berdasarkan Pasal 3 UU Grasi, eksekusi hukuman mati tidak dapat dilaksanakan atau ditunda sampai ada keputusan dari presiden mengenai permohonan grasi dari terpidana tersebut.

Hal serupa juga terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2026, yakni permohonan grasi pada dasarnya tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan, kecuali pidana mati.

Dengan demikian, meski berkuatan hukum tetap, putusan hukuman mati tidak dapat segera dilaksanakan karena terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali dan grasi yang jangka waktunya tidak dapat dipastikan.

Baca juga: Mengenal Hukuman Mati di Indonesia: Dasar Hukum dan Detail Pelaksanaannya

Alasan penundaan hukuman mati

Terdapat beberapa alasan atau kondisi lain yang dapat menunda eksekusi hukuman mati terpidana, yaitu:

1. Terpidana hamil, menyusui, atau sakit jiwa

Eksekusi hukuman mati pada terpidana hamil baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya lahir.

Ketentuan di atas merujuk pada Pasal 7 Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni pelaksanaan hukuman mati ditunda terhadap:

  • Perempuan hamil sampai melahirkan
  • Perempuan yang sedang menyusui bayinya sampai tidak lagi menyusui
  • Orang yang sakit jiwa sampai dia sembuh.
2. Masa percobaan 10 tahun dalam KUHAP baru

Hukuman mati dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHP baru diancamkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Masa percobaan ini menjadi pertimbangan dengan harapan adanya perubahan perilaku dan penyesalan dari terpidana.

Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur, hakim menjatuhkan hukuman mati dengan percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:

  • Rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri
  • Peran dalam tindak pidana.

Nantinya, pidana mati dengan masa percobaan ini wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan.

Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak satu hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Perubahan hukuman ini harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari MA.

Namun, apabila terpidana sepanjang masa percobaan tidak menunjukkan perubahan sikap dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati tetap dilaksanakan atas perintah jaksa agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi