KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.
Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.
Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.
Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat daftar nikah di KUA
Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:
1. Persyaratan umum- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai
- Surat keterangan menikah (model N1)
- Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2)
- Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3)
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4)
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain
- Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000
- Keterangan dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur
- Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri
- Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya)
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
2. Syarat nikah bagi laki-laki- Berusia minimal 19 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
- Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren
3. Syarat nikah bagi perempuan- Berusia minimal 19 tahun
- Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4
- Jika seorang janda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami
- Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili orang lain
- Surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat dan bukti imunisasi
- Fotocopy KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga
- Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon suami dari daerah lain (5 lembar). Atau pas foto 3x2 berlatar biru jika calon suami masih dari desa/kecamatan yang sama
- Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI
- Dispensasi dari pengadilan jika di bawah 19 tahun
- Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA
Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:
- Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat
- Membawa surat pengantar dari RT ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA
- Datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah ke petugas.
- Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah yang sudah disetorkan
- Menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA
- Hari H pelaksanaan akad nikah. Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.
Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.