Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Nanang Sholahudin
Ilustrasi syarat daftar nikah di KUA.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Biasanya, seseorang akan menikah ketika telah merasa siap dan mapan secara emosional maupun finansial.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan sendiri bisa dilangsungkan di KUA maupun di rumah atau gedung yang disepakati oleh pasangan yang ingin menikah.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Syarat daftar nikah di KUA

Dikutip dari Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan nikah di KUA:

1. Persyaratan umum

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

2. Syarat nikah bagi laki-laki

Baca juga: Viral, Kisah Warganet Nikah Gratis di KUA, Kemenag: Memang Sedang Tren

3. Syarat nikah bagi perempuan

Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru


Langkah-langkah untuk bisa menikah di KUA

Setelah mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pernikahan di KUA:

Sebagai catatan, apabila pernikahan dilaksanakan saat hari dan jam kerja, maka proses akad tidak akan dikenakan biaya.

Namun, jika dilaksanakan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Demikian syarat dan prosedur untuk melaksanakan pernikahan di KUA.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi