Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Saat Keluarga Meninggal Dunia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ketika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka keluarga sebaiknya segera melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penonaktifan tersebut bertujuan agar tidak ada tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan dari peserta yang telah meninggal dunia.

Diketahui, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan oleh peserta yakni sebagai berikut:

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, iuran tersebut akan dipotong secara otomatis melalui rekening yang didaftarkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga keluarga sebaiknya segera mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan saat keluarga yang merupakan peserta telah meninggal dunia.

Lantas bagaimana cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal?

Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online

Berikut ini beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal:

1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman Semarangkota, keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Berkas yang dibawa saat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ke kantor cabang sebagai berikut:

Alamat kantor BPJS Kesehatan bisa disimak melalui link berikut: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/16

2. Melalui layanan Pandawa

Peserta juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang telah meninggal secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Penonaktifan tersebut bisa dilakukan dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.

Cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui Pandawa sebagai berikut:

Untuk melakukan penonaktifan peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen yakni:

3. Datang ke Dinas Sosial setempat

Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selain datang ke kantor BPJS Kesehatan juga bisa mendatangi Dinas Sosial setempat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berikut ini sejumlah syarat yang dibawa saat menonaktifkan kepsertaan BPJS Kesehatan di dinas sosial:

Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan
 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi