KOMPAS.com - Ketika ada peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, maka keluarga sebaiknya segera melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penonaktifan tersebut bertujuan agar tidak ada tagihan iuran bulanan BPJS Kesehatan dari peserta yang telah meninggal dunia.
Diketahui, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan oleh peserta yakni sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri, iuran tersebut akan dipotong secara otomatis melalui rekening yang didaftarkan.
Sehingga keluarga sebaiknya segera mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan saat keluarga yang merupakan peserta telah meninggal dunia.
Lantas bagaimana cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal?
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif via Online
Berikut ini beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan keluarga yang meninggal:
1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman Semarangkota, keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Berkas yang dibawa saat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ke kantor cabang sebagai berikut:
- Surat keterangan meninggal dunia/Akta kematian
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia
- KTP peserta yang meninggal dunia.
Alamat kantor BPJS Kesehatan bisa disimak melalui link berikut: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/16
2. Melalui layanan Pandawa
Peserta juga bisa menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan keluarga yang telah meninggal secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Penonaktifan tersebut bisa dilakukan dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.
Cara untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara online melalui Pandawa sebagai berikut:
- Kirimkan pesan WhatsApp ke nomor 08118165165
- Selanjutnya Anda akan mendapatkan link yang bisa diakses maksimal satu jam
- Klik link tersebut, pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri
Untuk melakukan penonaktifan peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen yakni:
- Foto Kartu BPJS Kesehatan
- Foto Kartu Keluarga
- Foto Akta Kematian/ surat keterangan kematian
3. Datang ke Dinas Sosial setempat
Khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) selain datang ke kantor BPJS Kesehatan juga bisa mendatangi Dinas Sosial setempat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Berikut ini sejumlah syarat yang dibawa saat menonaktifkan kepsertaan BPJS Kesehatan di dinas sosial:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu Identitas peserta JKN/KIS
Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online