Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Batas Akhir Pencairan THR Karyawan Swasta, Ini Sanksinya jika Terlambat

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @Kemnaker
Tanggal 15 April 2023 adalah batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mencairkan THR Lebaran 2023 untuk karyawan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 15 April 2023 sebagai batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 untuk karyawan swasta.

Batas pencairan THR untuk karyawan telah diumumkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instgram resminya @kemnaker.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengkonfirmasi unggahan tersebut, Sabtu (15/3/2023).

"Catat, Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya ya Rekanaker. Sudah dapat THR kan Rekanaker?" tulis Kemnaker.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dibebastugaskan Buntut Minta THR ke Perusahaan Bus

 

Perusahaan wajib berikan THR

Diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan surat edaran (SE) soal kewajiban perusahaan atau pengusaha membayar THR untuk karyawan.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE-nya, Ida mengatakan bahwa karyawan yang memenuhi kriteria tertentu berhak menerima THR secara penuh.

Ida memberikan batas waktu bagi perusahaan untuk mencairkan THR untuk karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau 15 April 2023.

"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari kemnaker.go.id.

Daftar karyawan yang berhak terima THR Lebaran 2023

Menurut SE Menaker, pemberian THR dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan karyawan dan keluarga dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang THR dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang TJR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Berikut daftar karyawan yang berhak menerima THR:

Baca juga: Bupati Probolinggo Terbitkan SE, PNS Dilarang Minta THR ke Masyarakat

 

Cara menghitung THR Lebaran 2023

SE Menaker jugaa mengatur besaran THR yang berhak diterima karyawan sesuai masa kerja dan status mereka di perusahaan.

Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

2. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan perhitungan:

  • Masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah

3. Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan cara sebagi berikut:

  • Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, 1 bulan upah dihitung berdasarkan rta-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hri raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dadi 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkn rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdsarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung menurut upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

5. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR mka THR dibaayarkan kepada pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan itu.

6. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud Permenker Nomor 5 Tahun 2023 maka upah yang digunakan sebgai dasar perhitungan THR memakai nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Baca juga: Setandan Pisang dan Uang Mainan untuk BNN Tasikmalaya yang Minta THR ke Pengusaha...

Sanksi bagi perusahaan 

Selain mengatur besaran dan daftar karyawan yang berhak menerima THR, Kemnaker juga menyiapkan sanksi dan solusi jika THR tidak atau terlambat cair.

Dikutip dari Kompas.com, Ida mengatakan bahwa Kemnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan pemberian THR.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Lalu, Kemnaker juga tidak segan membatasi kegiatan usaha bahkan menghentikan sementara atau seluruh alat produksi.

"Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," imbuh Ida.

Di sisi lain, karyawan yang merasa perusahaan tempat kerjanya tidak atau belum memberikan THR sesuai aturan dapat melapor ke Kemnaker.

Kemnaker juga membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi THR secara online melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id/

Cara melaporkan perusahaan yang belum atau tidak memberikan THR dapat disimak melalui link ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi