KOMPAS.com - Pejabat di Indonesia masih banyak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, OTT KPK dilakukan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (14/4/2023).
Dilansir dari Kompas.com Sabtu (15/4/2023), Yana dan sejumlah pihak lain yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Lantas, apa yang dimaksud OTT KPK?
Baca juga: 3 Kali OTT KPK dalam 8 Hari: Bupati Kepulauan Meranti hingga Wali Kota Bandung
Apa itu OTT KPK?
Menurut Asyari (2017), OTT KPK adalah upaya pemberantasan korupsi melakui operasi rahasia (silent operation) dan terstruktur.
Tujuannya, untuk menangkap pelaku yang melakukan tindak korupsi.
Mengacu pada perspektif hukum pidana pasal 1 angka 19, tertangkap tangan memiliki definisi sebagai berikut:
"Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidanan, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidanan itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khlayalak ramai sebagai orang yang melakukannya.
"Atau apabila sesaat kemudian padanya idtemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu."
Baca juga: Profil dan Kekayaan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang Kena OTT KPK
Dasar kewenangan OTT KPK
Mengacu pada jurnal Implementasi Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK (2020), kewenangan OTT dalam pidanan korupsi oleh KPK berdasarkan KUHAP dan UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 22 Tahun 2001) kecuali yang ditentukan lain dalam UU ini.
Pengecualian itu sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dikutip dari jurnal Operasi Tangkap Tangan dalam Penanganan Kasus Korupsi (2018), KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang.
Wewenang yang diberikan kepada penyidik dilakukan dalam bentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Penangkapan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berikut:
- Penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.
- Penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan.
Merujuk pada pasal 17 KUHAP, penangkapan harus didasarkan bukti permulaan yang cukup kuat.
Artinya, penangkapan tidak bisa dilakukan sewenang-wenang.
Kendati demikian, OTT tidak disebutkan dalam KUHAP, UU Tipikor, dan UU KPK.
OTT merupakan istilah KPK untuk menangkap basah seseorang yang diduga sebagai pelaku korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Kepulauan Meranti yang Terjaring OTT KPK
Teknik OTT
Masih dari sumber yang sama, dalam melakukan OTT ada dua teknik yang digunakan oleh KPK, yakni penyadapan dan penjebakan.
Mengacu pada pasal 12 UU KPK secara eksplisit menyatakan bahwa:
"Dalam melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan...."
Artinya, penyadapan diperbolehkan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Sudrajad Dimyati dan Deretan Tersangka OTT KPK di Mahkamah Agung
Tugas dan wewenang KPK
Sebagai lembaga yang diberi amanat untuk memberantas korupsi, KPK memiliki tugas dan wewenang sebagimana diatur dalam UU Nomor 30/2002 pasal 6 dan 7.
Dikutip dari buku KPK in action (2010), tugas KPK adalah sebagai berikut:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melasanakan tugasnya, KPK memiliki wewenang, di antaranya:
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidanan korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidanan korupsi.
Baca juga: OTT Bupati Pemalang dan Mengapa Kepala Daerah Tak Jera Lakukan Korupsi?