KOMPAS.com – Saat Lebaran, biasanya keluarga besar akan berkumpul dan merayakan hari raya Idul Fitri bersama-sama.
Mereka akan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.
Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.
Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.
Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?
Baca juga: Adakah Shalat Lailatul Qadar? Berikut Penjelasannya
Penjelasan pakar
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.
“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.
Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.
“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.
Baca juga: Bagaimana Hukum Tidak Puasa karena Kerja Berat?
Orang-orang yang termasuk mahram
Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.
Mahram sebab keturunan
Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimanan disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:
- Ibu-ibumu
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Mahram sebab susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali.
Hal itu lantaran susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan yang sudah disebutkan di atas.
Mahram sebab perkawinan
Mahram yang disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan sebagaimana disebutkan pada surat An Nisa ayat 22 hingga 24 yang meliputi:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
- Dua perempuan atau lebih yang bersaudara dalam perkawinan
- Perempuan yang sudah bersuami
Baca juga: Hukum Islam Ada 5, Berikut Pengertian dan Contohnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.