Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menikahi Sepupu dalam Hukum Islam?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Creativa Images
Ilustrasi Lebaran, cara menjaga kesehatan saat mudik Lebaran.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com – Saat Lebaran, biasanya keluarga besar akan berkumpul dan merayakan hari raya Idul Fitri bersama-sama.

Mereka akan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.

Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?

Baca juga: Adakah Shalat Lailatul Qadar? Berikut Penjelasannya

Penjelasan pakar

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.

“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.

Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.

“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tidak Puasa karena Kerja Berat?

Orang-orang yang termasuk mahram

Mahram dapat dibedakan menjadi tiga kelompok sesuai surat An Nisa, yakni mahram sebab keturunan, susuan, dan perkawinan.

Mahram sebab keturunan

Golongan orang-orang yang mahram sebab keturunan sebagaimanan disebutkan dalam surat An Nisa ayat 23 yakni:

  • Ibu-ibumu
  • Anak-anakmu yang perempuan
  • Saudara-saudaramu yang perempuan
  • Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
  • Saudara-saudara ibumu yang perempuan
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
  • Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan

Mahram sebab susuan

Mahram sebab susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan tanpa terkecuali.

Hal itu lantaran susuan mengandung darah yang akhirnya bercampur ke beberapa golongan yang sudah disebutkan di atas.

Mahram sebab perkawinan

Mahram yang disebabkan oleh perkawinan dibagi menjadi enam golongan sebagaimana disebutkan pada surat An Nisa ayat 22 hingga 24 yang meliputi:

  • Ibu-ibu istrimu (mertua)
  • Istri-istri anak kandungmu (menantu)
  • Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
  • Perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)
  • Dua perempuan atau lebih yang bersaudara dalam perkawinan
  • Perempuan yang sudah bersuami

Baca juga: Hukum Islam Ada 5, Berikut Pengertian dan Contohnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi