KOMPAS.com - Video seorang pria marah-marah di Kantor Pelayakan (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, viral di media sosial.
Pria dalam video tersebut marah karena merasa petugas pajak dinilai sudah mengatur nomor antraen, sehingga ada yang datang belakangan lebih dulu dilayani.
Video tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah ditayangkan sebanyak 237.000 kali hingga Minggu (16/4/2023).
"Kita memang perlu orang Batak yg berani tampil utk keadilan negeri ini. Antrean dikondisikan oleh petugas karena saling kenal dan serobot antrean2 sebelumnya," tulis pengunggah.
"Petugas itu lalu ajak berantem. Org Batak ini tentu tdk takut dan teriak terus permalukan tempat dinas pemerintah ini," tambahnya.
Protes nomor antrean diduga diatur petugas
Protes yang dilayangkan seorang pria di KPP Pratama Pangkalan Kerinci bermula dari antrean nomor E-015 yang ia pegang tidak dipanggil oleh petugas.
Kemudian ia mendatangi loket pelayanan dan mendapati pemegang antrean nomor E-09 dan E-016 sedang dilayani petugas, sementara dirinya merasa belum dipanggil.
Bermula dari situ, ia merasa tidak terima dan melayangkan tuduhan bahwa nomor antrean sudah diatur petugas.
"Karena di sini nomor 16 sudah maju (selesai dilayani). Ini nomor 16. Bapak ini nomor 9 sedang berjalan (dilayani), Siapa yang mengatur antrean di sini!" ujar perekam video dengan nada tinggi.
Lantas, bagaimana tanggapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) soal dugaan petugas KPP mengatur nomor antrean?
Baca juga: KPK Cekal Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur terkait Kasus Rafael Alun
Tanggapan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, cekcok yang terjadi di KPP Pratama Pangkalan Kerinci disebabkan oleh pemegang nomor antrean E-015 bernama Apul Sihombing yang sudah dipanggil petugas, namun ia tidak merespons.
Petugas kemudian memanggil pemegang nomor antrean E-016 untuk dilayani lebih dulu dan pada saat itu lah kemudian Apul baru mendatangi loket dan melayangkan protes.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil tidak didengar. Miskomunikasi," kata Dewi kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: Viral Video Pelanggan Alfamart Belanja Tak Mau Bayar karena Sudah Bayar Pajak, Ini Kronologinya
Awal mula pria marah di KPP Pratama pangkalan Kerinci
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa KPP Pratama Pangkalan Kerinci telah memberikan klarifikasi beserta kronologi ketika Apul menuduh petugas sudah mengatur nomor antrean.
Klarifikasi tersebut diunggah melalui akun Twitter resmi @pajakpklkerinci pada Minggu (16/4/2023).
Disebutkan bahwa Apul mendatangi KPP Pratama Pangkalan Kerinci pada Kamis (13/4/2023) untuk mengurus SPT Tahunan.
Ia kemudian mendapat nomor antrean E-015 dan menunggu sampai namanya dipanggil oleh petugas.
Kronologi tuduh petugas atur antrean
Ketika Apul mengantre, petugas memanggil nomor antrean secara berurutan dan tibalah ke pemegang nomor antrean E-012.
Namun, ketika dilayani pemegang nomor antrean E-012 ternyata ia belum memiliki kode EFIN.
"Sehingga kepada Wajib Pajak tersebut diarahkan untuk menuju loket pelayanan EFIN," kata KPP Pratama Pangkalan Kerinci dalam keterangannya.
Kemudian petugas memanggil nomor E-013 dan E-14. Setelah keduanya selesai, petugas giliran memanggil nomor antrean E-015 yang dipegang Apul namun ia tidak merespons.
Petugas selanjutnya memanggil nomor antrean E-016. Pada saat yang bersamaan, petugas juga melayani pemegang nomor antrean E-09 karena ia berada di luar ruangan sehingga tidak merespons saat dipanggil.
Pada saat itu pemegang nomor antrean E-09 dan E-016 dilayani, Apul mendatangi loket dan menuduh petugas sudah mengatur nomor antrean.
Baca juga: KPK Klarifikasi Pejabat Pajak Dodik Samsu Hidayat Buntut LHKPN yang Tak Berubah 5 Tahun
Prioritaskan nomor antrean terlewat
Dalam keteranganya, KPP Pratama Pangkalan kerinci juga mengatakan bahwa pihaknya memprioritaskan pemegang nomor antrean yang sudah dipanggil namun tidak merespons untuk diberi pelayanan.
Pada kasus Apul, pemegang nomor antrean E-09 dilayani petugas karena ia sedang berada di luar ruangan saat dipanggil sehingga antreannya dilanjutkan ke E-010.
"Pada prinsipnya, antrean wajib pajak yang terlewat akan diprioritaskan sehingga terhadap pemegang antrean tersebut dapat melapor ke pengarah layanan ataupun petugas loket untuk dapat dilayani langsung setelah wajib pajak yang ada di loket saat itu selesai dilayani," jelas KPP Pratama Pangkalan Kerinci.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.