Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@worksfess
Tangkapan layar twit soal THR kena potong pajak
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Menjelang Idul Fitri 2023, sebagian besar pekerja sudah menerima tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing.

Ketentuan THR sendiri tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun demikian, beberapa pekerja mendapati bahwa THR yang diterima telah berkurang karena dipotong pajak.

Misalnya, warganet Twitter ini, yang menanyakan apakah THR saat ini turut dipotong pajak, pada Sabtu (15/4/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," kata pengunggah.

Lantas, benarkah saat ini THR kena potong pajak?

Baca juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?


Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, THR bagi pekerja atau buruh tidak boleh dipotong.

"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Kendati demikian, menurut Anwar, THR akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) apabila melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka tidak kena PPH, begitu sebaliknya," terang Anwar.

Adapun dalam akun Instagram resmi, @kemnaker, Kemnaker menjelaskan bahwa THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus obyek PPh 21.

Khususnya, obyek pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.

Menurut Kemnaker, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, maupun bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

Selain tergantung besaran obyek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di sisi lain, seperti menurut Anwar, THR yang dikenakan pajak adalah yang nominalnya melewati PTKP.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Baca juga: Cair Hari Ini, Sekian Nominal THR PNS 2023

Kemnaker buka posko aduan THR

Sementara itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023.

Diberitakan Kompas.com (16/4/2023), Posko THR dapat diakses melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dengan adanya posko ini, Kemnaker berharap dapat menjadi tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR Keagamaan 2023.

Sejak dibuka pada Selasa (28/3/2023), Posko THR telah memberikan 1.988 layanan yang terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR di 34 provinsi pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023.

Sementara itu, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 hingga 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan.

Sejumlah 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Adapun dari 938 aduan tersebut, sebanyak 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi