Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oesin Bestari Sang Jagal Kambing, Orang Indonesia Pertama yang Dieksekusi Mati

Baca di App
Lihat Foto
Wikimedia Commons
Ilustrasi hukuman mati.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hukuman mati adalah pidana terberat untuk seorang terpidana, disusul hukuman penjara, kurungan, denda, dan tutupan.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hukuman mati di Indonesia telah ada sejak masa penjajahan Belanda.

Tepatnya pada 1808, saat masa pemerintahan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels.

Hukuman mati kala itu dianggap sebagai strategi untuk membungkam perlawanan penduduk jajahan sekaligus mempertahankan Tanah Jawa dari serangan Inggris.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa orang Indonesia pertama yang dieksekusi mati?

Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Hukuman Mati di Indonesia


Oesin Bestari, orang Indonesia pertama yang dieksekusi mati

Setelah kemerdekaan, pada 1951, aturan hukuman mati tetap dipertahankan hingga masa Demokrasi Liberal.

Kala itu, hukuman mati bertujuan untuk menghalau masyarakat yang memberontak dan ingin memisahkan diri dari Indonesia.

Hukuman ini pun masih berlaku pada masa Demokrasi Terpimpin periode 1956-1966.

Presiden Soekarno pada saat itu mengeluarkan Undang-Undang (UU) Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Soekarno juga mengeluarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 5 Tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 21 Tahun 1959 dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Semua UU tersebut bertujuan untuk merespons kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami penurunan drastis akibat inflasi dunia yang sangat tinggi.

Kendati demikian, penjatuhan hukuman mati pertama sejak Indonesia berdiri adalah perkara pembunuhan yang dilakukan Oesin Bestari.

Oesin Bestari adalah orang Indonesia pertama yang dieksekusi mati karena membunuh enam rekan bisnisnya secara keji.

Dikutip dari Kompas.com (7/4/2022), pedagang sekaligus jagal kambing ini melakukan pembunuhan pertama di rumahnya, di Desa Jagalan, Mojokerto, Jawa Timur.

Sementara lima korban lain, dibunuh di sebuah rumah yang Oesin sewa di Desa Seduri, pinggir jalan raya antara Mojokerto dan Surabaya, Jawa Timur.

Pada 1964, aparat berhasil menangkap Oesin dan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.

Eksekusi hukuman mati pertama di Indonesia ini dilakukan pada 14 September 1978 waktu subuh, di tepi pantai daerah Kenjeran, Surabaya.

Baca juga: Kapan Hukuman Mati Dilaksanakan?

Total vonis hukuman mati di Indonesia

Berdasarkan data ICJR mulai Oktober 2019 hingga Oktober 2020, kasus hukuman mati di Indonesia mencapai 173 kasus dengan total 210 terdakwa.

Kasus narkotika masih mendominasi vonis pidana mati dengan rincian sebanyak 149 kasus atau 86 persen.

Selanjutnya, ada kasus pembunuhan berencana dengan 13 persen atau sebanyak 23 kasus. Sedangkan 1 persen sisanya, merupakan satu kasus terorisme.

Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun lalu selama Oktober 2018 hingga Oktober 2019, yakni 126 kasus dengan 135 terdakwa.

Adapun merujuk Jurnal Syiar Hukum (2007), hukuman mati di Indonesia diancamkan di beberapa tindak pidana.

Berikut beberapa hukuman mati di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  • Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
  • Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
  • Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
  • Pasal 340: pembunuhan berencana
  • Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati
  • Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
  • Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.

Hukuman mati di Indonesia juga diatur di luar KUHP. Misalnya, pada UU Narkotika, UU Terorisme, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi