Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Diskominfo Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution menambah 100.000 warga penerima BPJS Kesehatan, Kamis (19/5/2022)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan penting untuk diketahui apabila sewaktu-waktu sakit dan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes). 

Peserta BPJS Kesehatan bisa langsung berobat ke faskes terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan gratis atau tidak dipungut biaya. Selain itu, dipastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif. 

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, ada lima manfaat peserta BPJS Kesehatan, di antaranya: 

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
  4. pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat

1. Kondisi pertama, datang ke faskes tingkat pertama

Kondisi pertama untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, yakni dengan rujukan berjenjang, dimulai dengan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke faskes tingkat pertama. Berikut tahapannya:

  1. Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
  2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama
  3. Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
  4. Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
  5. Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
2. Kondisi kedua, langsung ke UGD

Kondisi kedua berobat di rumah sakit adalah saat keadaan gawat darurat. Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat di UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

Baca juga: 6 Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan, Bisa Pakai NIK

 

Kelas BPJS Kesehatan dan rincian iurannya

Berikut rincian lengkap iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

  • Kelas I: Rp 150.000
  • Kelas II: Rp 100.000
  • Kelas III: Rp 35.000

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah:

  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
  • Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Nah, itu lah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan termasuk untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit dalam kondisi darurat. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi