KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan dan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak untuk setiap peserta maupun anggota keluarga.
Perusahaan pemberi kerja sesuai Undang-Undang diwajibkan mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberika kerja tidak menaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif.
Dikutip dari Kompas.com (4/10/2022) sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis Denda, dan/atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Karyawan bisa melaporkan ke Kemnaker apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman OJK, BPJS Ketengakerjaan memiliki manfaat untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Berbagai jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan manfaat yang bisa didapatkan peserta sebagai berikut:
1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)Program ini untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat adanya risiko sosial seperti kematian, atau cacat akibat kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja ini diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial yang meliputi:
- Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah
- Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif
- Iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan
- Bersifat nirlaba
Nantinya, jika peserta mengalami kecelakan kerja, maka bisa mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, serta mendapatkan manfaat berupa uang tunai jika terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.
2. Jaminan hari tua (JHT)Jaminan hari tua ditujukan guna menjamin supaya peserta mendapatkan uang tunai apabila:
- Memasuki masa pensiun
- Mengalami cacat total tetapMeninggal dunia/
- Jaminan hari tua diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Manfaatkan yang akan didapatkan peserta nantinya berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
3. Jaminan pensiunJaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta saat kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Nantinya manfaat jaminan ini adalah berupa uang tunai yang akan diterimakan setiap bulan (untuk peserta dengan masa iur minimal 15 tahun) atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan bagi peserta dengan masa iur kurang dari 15 tahun.
Manfaat ini akan dibayarkan kepada peserta, janda atau duda, anak peserta, orang tua atau ahli waris yang bersangkutan.
4. Jaminan kematian (JKM)Program jaminan kematian bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Jaminan kematian diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
Manfaat jaminan kematian yakni akan mendapatkkan uang tunai yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)Dikutip dari laman KemenkopPMK, sejak Februari 2022 pemerintah telah mulai menerapkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Nantinya manfaat yang didapatkan yakni berupa manfaat uang tunai maupun akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sebagaimana dikutip dari laman resminya, program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Tipe peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman Kontan, terdapat 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Penerima upahYang dimaksud dengan penerima upah yakni orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Sebagai contoh jenis penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta atau BUMN.
2. Bukan penerima upahKepesertaan bukan penerima upahi yakni orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.
Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertenntu.
3. Pekerja jasa konstruksiPekerja jasa konstruksi, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pekerja migranPekerja migran yakni Warga Negara Indonesia yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan hari tuaSelengkapnya, berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan sebagaimana dikutip dari Kontan:
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
- Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk peserta Penerima Upah dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, sebagaimana dikutip dari Kompas.com(24/11/2021) besaran iuran yakni:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.
3. Jaminan Pensiun
Besaran iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.
4. Jaminan KematianIuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan per bulan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.
Berikut ini rincian iuran Jaminan Kematian per bulan berdasarkan kriteria peserta:
- Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
- Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
- Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
- Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)
Dikutip dari laman JKP, besaran iuran JKP ditetapkan sesuai PP nomor 37 tahun 2021 yakni sebesar 0,46 persen dari upah per bulan pekerja yang dilaporkan dengan ketentuan:
- 0,22 persen (nol koma dua puluh duapersen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat
- 0,14 persen (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
- 0,10 persen (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023