KOMPAS.com - Belakangan ini, video-video yang menunjukkan kerusakan jalan di Lampung memenuhi media sosial.
Kompilasi video kerusakan jalan di Lampung salah satunya dibagikan oleh akun Twitter ini pada Rabu (12/4/2023).
Dalam video yang dibagikan, terlihat jalanan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan parah.
Kondisi aspal terlihat rusak, dipenuhi lubang-lubang besar, bahkan banyak yang tergenang air.
"Tinggal di perumahan + Kota Bandar lampung, tapi jalan masuk ke gangnya aja kayak begini, padahal nggak ada mobil gede lewat. Ini cuma sebagian jalan, yang di ujung lebih parah lagi kayak kolam," tulis salah satu pengunggah.
Warganet beramai-ramai membagikan konten kerusakan jalan ini setelah Bima Yudha Saputra, pemilik akun TikTok @awbimaxreborn mengkritik Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung atas kondisi jalan di Lampung yang rusak parah.
Lantas sebenarnya, masyarakat bisa melapor ke mana jika ada jalan umum yang rusak parah?
Baca juga: Siapa Bima Yudho TikToker yang Sebut Lampung Tidak Maju-maju?
Penjelasan Kemen PUPR
Juru Bicara Kemen PUPR Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan bahwa penyelenggaraan jalan yang terdiri dari pembangunan dan preservasi jalan di Indonesia terbagi menurut hierarki pemerintahan.
"Sehingga kewenangan penanganan jalan terbagi menjadi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota, dan jalan desa," jelas Endra kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).
Meski begitu, pemerintah pusat bisa memberikan dukungan pembiayaan jalan melalui skema Dana Alokasi Khusus, penugasan, ataupun melalui Inpres No. 3 Tahun 2023.
Saat menemui jalan yang rusak, Endra mendorong masyarakat untuk melaporkan jalan tersebut sesuai dengan instansi yang membawahinya.
Berikut daftar jalan dan instansi yang membawahinya:
1. Jalan desa dan jalan kabupaten atau kota, bisa melapor ke Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat dari kota atau kabupaten setempat. Selain itu, bisa ke walikota atau bupati terkait.
2. Jalan provinsi, bisa melapor ke Dinas Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat dari provinsi atau ke gubernur setempat.
3. Jalan nasional, bisa melapor ke balai besar atau balai pelaksanaan jalan nasional di seluruh provinsi.
"Untuk jalan nasional bisa dilihat dari kondisi jalan dengan marka kuning berupa garis putus-putus kuning di tengah," pungkasnya.
Baca juga: Cara Lapor Jalan Rusak ke Kemen PUPR agar Segera Diperbaiki
Cara lapor jalan rusak via online
Kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR melalui aplikasi Jalan Kita yang dibuat Direktorat Jenderal Bina Marga.
Sementara pelaporan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa dapat dilakukan melalui situs lapor.go.id yang ditujukan kepada pemerintah daerah setempat.
Jalan nasionalBerikut cara melaporkan jalan nasional yang rusak melalui aplikasi Jalan Kita.
- Unduh Jalan Kita di Play Store atau App Store dan buka aplikasi.
- Buat akun dengan cara klik "Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta email. Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih "Simpan".
- Aplikasi otomatis akan mengarahkan ke tampilan awal.
- Log in dengan email dan kata sandi yang sudah dibuat, kemudian klik "Masuk".
- Klik simbol "+" di bagian bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
- Lampirkan media berupa foto atau video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
- Centang pilihan "Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan terkait dampak dari kerusakan. Masukkan catatan untuk menambahkan detail laporan.
- Klik "Kirim" untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Berikut cara melaporkan jalan provinsi, kota/kabupaten, dan desa yang rusak melalui situs lapor.go.id.
- Kunjungi https://www.lapor.go.id/.
- Pilih "Pengaduan" untuk membuat laporan jalan rusak.
- Ketik judul laporan dan isi laporan terkait jalan rusak.
- Pilih tanggal dan ketik lokasi jalan rusak.
- Pilih instansi yang dituju, baik provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
- Pilih kategori laporan, contoh "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan". Unggah lampiran, berupa foto maupun video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk menyamarkan identitas pelapor dan centang "Rahasia" agar laporan tidak dilihat oleh publik.
- Kirim laporan dengan klik "LAPOR!".
Baca juga: 10 Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak di Indonesia, Mana Saja?
Cara membedakan status jalan
Berdasarkan aturan tersebut, status jalan terbagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Berikut perbedaan antara lima status jalan:
Jalan nasionalJalan nasional dikelola oleh Kementerian PUPR yang meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional.
Penanda jalan nasional dapat dilihat dari kode K1 di papan penunjuk jalan. Selain itu, jalan ini menggunakan marka jalan berwarna kuning dan putih.
Warna kuning digunakan untuk garis lurus dan garis putus-putus, sementara garis warna putih hanya yang putus-putus.
Jalan provinsiJalan provinsi menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut (K2). Selain itu, jalan ini juga bisa menghubungkan jalan antar-ibu kota kabupaten/kota (K3).
Tanda jalan provinsi terlihat dari marka jalan berwarna putih. Warna ini berlaku baik untuk garis yang lurus atau putus-putus.
Baca juga: Laporkan Jalan Rusak di Jateng melalui Aplikasi Jalan Cantik, Ini Caranya!
Jalan kabupatenJalan ini menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar-ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar-desa.
Jalan kabupaten yang ditandai dengan kode K4 juga bisa berupa jalan sekunder yang tidak masuk sebagai jalan provinsi dan jalan strategis kabupaten, lalu penghubung antar-pusat kegiatan lokal.
Warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan provinsi, yaitu garis lurus atau putus-putus yang berwarna putih.
Bedanya, jalan kabupaten biasanya memiliki ukuran lebar yang lebih kecil dari jalan provinsi dan bisa hanya berupa jalan aspal atau beton tanpa marka jalan.
Jalan desaJalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan antar-permukiman di desa.
Jalan desa memiliki ukuran yang relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Jalan desa juga bisa memiliki gang atau lorong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.