Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Lebaran Sabtu, Bolehkah Jumat Ikut Tidak Berpuasa?

Baca di App
Lihat Foto
Saudi Gazette
Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri di Mekah, Arab Saudi pada Senin (2/5/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lebaran tahun ini berpotensi mengalami perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Seperti diketahui, Muhammadiyah sebelumnya lebih dulu telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023), berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Hasil Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada 23 Desember 2022.

Sementara lebaran versi pemerintah berpotensi akan jatuh pada Sabtu (22/4/2023). Hal ini berdasarkan hasil perhitungan astronomi, bahwa posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyatul hilal berada pada 1-2 derajat di atas ufuk, dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka itu masih jauh di bawah kriteria baru MABIMS, yakni ketinggian hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Baca juga: Link Live Streaming Pantauan Arus Mudik Lebaran 18 April 2023


Dengan adanya potensi perbedaan ini, bolehkah umat Islam tidak berpuasa pada Jumat, meski baru mengikuti lebaran atau Shalat Id pada Sabtunya?

Penjelasan MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang menggunakan ijtihad dengan patokan wujudul hilal dan meyakini Idul Fitri jatuh pada Jumat, maka baginya tidak boleh berpuasa di hari tersebut.

Sementara, bagi umat Islam yang menggunakan ijtihad dengan landasan rukyah atau hisab imkanur rukyah kriteria ketinggian hilal 3 derajat dan meyakini Idul Fitri pada Sabtu, maka hari Jumatnya tetap wajib berpuasa.

"Yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut, sedangkan di hari Jumatnya masih wajib berpuasa," kata Niam seperti rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Jika Idul Fitri Jatuh pada Jumat, Apakah Masih Wajib Shalat Jumat?

Ia menuturkan, penentuan awal bulan kalender Hijriah merupakan wilayah ijtihadiyah yang berpotensi terjadinya beda pendapat di antara ulama.

Dalam konteks penentuan awal Syawal 1444 H, Ni'am meminta umat Islam menunggu hasil sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah.

"Mengingat untuk 1444 H ini hilal berada dalam ketinggian yang berada dalam majal al-ikhtilaf (wilayah perbedaan pendapat), maka dipastikan akan terjadi perbedaan waktu penetapan hari raya Idul Fitri," jelas dia.

Karena itu, Ni'am menganggap perlu adanya semangat saling menghormati atas perbedaan tersebut.

Menurutnya, perbedaan yang didasarkan pada petimbangan ilmu akan melahirkan kesepahaman (tafahum), bukan pertentangan (tanazu') dan permusuhan ('adawah).

Baca juga: Lokasi Shalat Idul Fitri 21 April di DKI Jakarta Beserta Khatibnya

Berpuasa sesuai keyakinannya

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad menambahkan, umat Islam yang lebaran atau Shalat Id pada Jumat tidak boleh berpuasa di hari Jumat tersebut. 

Hal ini disebabkan, menurut keyakinan mereka, hari Jumat merupakan hari raya Idul Fitri, termasuk hari yang diharamkan untuk berpuasa.

Ia menambahkan umat Islam yang lebaran pada Sabtu diizinkan untuk berpuasa di hari Jumat sesuai keyakinannya.

"Dalam konteks ini, kalau keyakinannya ikut Hari Raya di hari Sabtu, jika ingin tetep berpuasa di hari Jumat maka berpuasalah seperti yang menjadi keyakinannya," jelas dia.

Menurutnya, baik lebaran pada Jumat maupun Sabtu, keduanya merupakan hasil ijtihad masing-masing.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penerapan Arus Mudik Lebaran One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap 2023

Harapan kesepakatan kalender Hijriah

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Meski berpotensi beda, Ziyad berharap agar umat Islam merayakan Idul Fitri dengan saling menghargai dan menghormati.

Selan itu, Ia juga berharap agar ke depannya ada kesepakatan kalender Hijriah secara global agar tidak terjadi perbedaan Hari Raya.

"Selama hasil ijtihad belum menemukan titik temu, maka perbedaan Hari Raya ini akan tetap terjadi. Mudah-mudahan kita bisa saling berlebaran dengan penuh toleransi," pungkasnya.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

NB: Artikel ini telah mengalami penyesuaian karena ada tambahan keterangan dari MUI. Kami menghapus beberapa paragraf yang membuat pembaca bingung karena bisa memunculkan perbedaan tafsir. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi