Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Yustinus Prastowo, Jubir Menkeu yang Jadi Komisaris Semen Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo saat masih menjadi Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) di acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/11/2017).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo diangkat menjadi Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).

Pengangkatan Yustinus sebagai Komisari Semen Indonesia dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta pada Senin (17/4/2023).

Dalam pengangkatan ini, juga terdapat sejumlah nama lain yang juga menduduki posisi komisaris seperti Saor Siagian sebagai Komisaris Independen, Subhan sebagai Direktur Bisnis dan Pemasaran, serta Reni Wulandari sebagai Direktur Operasi.

Sebelum diangkat jadi Komisaris Semen Indonesia, Yustinus juga tercatat sebagai Komisaris BUMN di bidang konstruksi Adhi Karya sejak Juni 2020. 

Baca juga: Semen Indonesia Bakal Tebar Dividen Rp 1,65 Triliun dari Laba Tahun 2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Yustinus Prastowo

Yustinus Prastowo lahir di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 4 April 1970.

Dia merupakan lulusan S1 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Setelah lulus dari STAN dia melanjutkan pendidikan pasca sarjana dengan mengambil jurusan Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Dia juga kemudian mengambil gelar Magister Ilmu Filsafat di STF Driyarkara.

Dikutip dari website pribadinya, Yustinus mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 1997-2010.

Dia juga pernah bekerja sebagai konsultan sebelum kemudian mendirikan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) pada tahun 2014.

Yustinus juga merupakan dosen di PKN STAN dan pernah menjadi Senior Adviser Australia-Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) atau yang sekarang bernama Prospera.

Dalam informasi profilnya, Yustinus juga pernah menjadi Consultant Asian Development Bank.

Selain itu, dia juga beberapa kali pernah menjadi ahli perpajakan di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Ombudsman RI. Serta pernah menjadi adviser di Tim Reformasi Perpajakan Kemenkeu dan Anggota Tim Penguatan Reformasi Bea dan Cukai Kemenkeu.

Baca juga: Erwin Moeslimin Diangkat Jadi Komisaris Independen Adhi Karya

 

Staf khusus Menteri Keuangan RI

Dikutip dari Kompas.com, Yustinus diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April 2020.

Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) Yustinus memberikan komentarnya soal ramai mengenai banyaknya pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan menjadi komisari BUMN.

Ia mengatakan, rangkap jabatan tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi, kalau anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," jelas Yustinus dikutip dari Kompas.tv.

Sesuai dua beleid tersebut menurutnya Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan milik negara.

Hal ini terutama karena Kemenkeu dianggap mmemiliki peran sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

"Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab, dan supaya koordinasinya lebih mudah secara hirarkis karena dia punya jabatan sehingga bisa menjalanlan sesuai portofolionya," ungkapnya. 

Menurut Yustinus, apabila dalam perusahaan BUMN tersebut ada masalah, maka sebagai komisaris bisa langsung dilaporkan, mengundang rapat, bahkan mengubah kebijakan. 

Baca juga: Yustinus Prastowo Diangkat Jadi Staf Khusus Sri Mulyani

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi