Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi SIM A. SIM A untuk pengendara apa? SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.

Seseorang harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat administrasi, dan terampil mengemudi untuk mendapatkan SIM.

Aturan yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor memiliki SIM tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM C tahun 2023?

Baca juga: SIM Mati Saat Libur Lebaran Ada Dispensasi Perpanjangan mulai 26 April

Syarat membuat SIM C tahun 2023

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan bahwa pembuatan SIM C dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Kendati Korlantas Polri sudah menyediakan layanan SIM secara online melalui Digital Korlantas, pembuatan SIM C di aplikasi ini untuk sementara belum tersedia.

"(Sementara) hanya perpanjangan (SIM C) saja," kata Dimas kepada Kompas.com, Selasa (18/4/2023).

Dalam hal ini, masyarakat bisa menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke SATPAS untuk membuat SIM C. Syarat-syaratnya sebagai berikut: 

Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Cara membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat yang sudah menyiapkan dokumen bisa mengikuti cara pembuatan SIM seperti yang berikut ini:

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

 

Ujian SIM

Masyarakat wajib mengikuti beberapa ujian teori dan praktik supaya bisa mengantongi SIM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM. Berikut rinciannya:

Ujian teori
  • Pengetahuan peraturan perundang-undangan soal lalu lintas dan angkutan jalan, seperti hak pengguna jalan, peringatan atau bunyi, dan pengetahuan tentang rambi atau marka
  • Cara mengemudi
  • Cara mendahului atau menyalip
  • Cara berbelok
  • Cara melewati persimpangan
  • Cara menggunakan lampu kendaraan
  • Cara menggandeng atau menempel kendaraan lain
  • Cara parkir
  • Cara berhenti
  • Kecepatan maksimal dan minimal
  • Cara menggunakan lajur dan jalur jalan.
  • Etika berlalu lintas
  • Pengetahuan teknik kendaraan
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Ujian praktik

Ujian praktik untuk sepeda motor diaatur dalam Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Simak yang berikut ini:

  • Uji pengereman atau keseimbangan
  • Uji slalom atau zig zag
  • Uji membentuk angka 8
  • uji reaksi rem menghindar
  • Uji berbalik arah membentuk huruf U atau U-turn.

Baca juga: Alasan SIM Mati Dianggap Sama Seperti Tak Punya SIM

Penggolongan SIM C tahun 2023

Perlu diketahui bahwa Korlantas Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan mulai tahun 2023.

Berikut daftar penggolongan SIM C terbaru dilansir dari laman NTMC Polri:

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Biaya membuat SIM C tahun 2023

Masyarakat dikenakan biaya ketika membuat SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut biaya pembuatan SIM, mulai dari C, CI, dan CII:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000.

Baca juga: Habiskan Rp 203 Juta dan Ujian 961 Kali, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi