KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 sudah resmi dibuka sejak Rabu (19/4/2023).
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja dibenarkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) William Sudhana.
"Iya betul, gelombang 51 sudah dibuka per kemarin (Rabu, 19/4/2023)," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Pendaftaran Kartu Peakerja gelombang 51 bisa dilakukan di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Baca juga: Gelombang 50 Dibuka, Ini Golongan yang Tidak Bisa Daftar Prakerja
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 haru memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Insentifnya
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51
Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
Dikutip dari Kompas.com (7/3/2023), berikut cara daftar Kartu Prakerja:
- Kunjungi situs resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
- Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja
- Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir. Kemudian klik "Lanjut"
- Isi data diri Anda dengan benar
- Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannyaSelanjutnya.
- Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
- Lalu, klik "Gunakan Foto"
- Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
- Lnagkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
- Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
- Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
- Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
- Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar
- Klik "Lanjut" jika sudah selesai
- Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
- Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung"
- Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
- Tahap pendaftaran telah selesai.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Insentif pemegang Kartu Prakerja
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 51 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 yang secara resmi telah dibuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.