KOMPAS.com - Media sosial Twitter belum lama ini diramaikan dengan perbincangan mengenai "rest area".
Ini berawal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang meminta pemudik tak menggunakan rest area untuk beristirahat lama-lama.
"Jadi, saya mohon para pemudik untuk tidak menggunakan rest area untuk beristirahat lama-lama. Cukup mampir saja dan seperlunya," kata Muhadjir, Kamis (20/4/2023).
Padahal, rest area merupakan fasilitas yang disediakan secara khusus bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2023
Pengertian rest area atau tempat istirahat ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2018.
Disebutkan bahwa rest area dibagi menjadi tiga tipe, yakni A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Untuk rest area tipe A, memiliki area lebih luas dan tersedia fasilitas umum meliputi, ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau, hingga restoran.
Baca juga: Catat, Ini Nomor Penting yang Diperlukan Saat Mudik Lebaran 2023
Baca juga: Salah Kaprah Penggunaan Minal Aidin wal Faizin Ketika Lebaran
Sementara pada tipe B, rest area memiliki fasilitas ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang erbuka hijau, dan parkir.
Untuk tipe C, rest area memiliki fisilitis lebih sedikit dibandingkan dua tipe sebelumnya.
Rest area tipe C harus memiliki toilet, warung, atau kios, mushola, dan tempat parkir.
Bahkan terkadang fasilitas rest area tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu, seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.
Baca juga: Daftar Tarif Tol dan Titik Rest Area Rute Jakarta-Surabaya
Rest area dan titik kemacetan
Kendati demikian, rest area kerap menjadi titip kemacetan di jalan tol, khususnya selama arus mudik.
Pada Kamis (20/4/2023), misalnya, kemacetan terjadi di Rest Area Km 429 Tol Semarang-Solo karena antrean pemudik yang ingin beristirahat.
Karena itu, Muhadjir mengatakan, rest area lebih baik digunakan untuk istirahat sebentar untuk membeli makan atau buang air.
Jika mengalami kelelahan, ia mengimbau agar pemudik keluar melalui exit tol terdekat dan beristirahat di tempat lain, agar tidak terjadi kemacetan.
Baca juga: Bolehkah Moge Masuk Jalan Tol? Simak Penjelasan Berikut...
Menurutnya, terdapat tempat-tempat khusus di luar jalan tol yang disediakan oleh kepolisian untuk istirahat pemudik.
"Kalau memang betul-betul sudah sangat lelah, keluar di exit tol terdekat. Kaditlantas dan Pak Kapolda sudah menyiapkan tempat untuk beristirahat cukup lama untuk tidur sejenak," jelas dia.
Ia memastikan, pemudik tidak akan dikenakan biaya lagi ketika masuk jalan tol.
Baca juga: Saat Malaysia Gratiskan Jalan Tol Selama 4 Hari Lebaran...
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ultya, Joy Andre | Editor: Novianti Setuningsih, AMbaranie Nadia Kemala Movanita)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang