KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memanfaatkan layanan kesehatan BPJS miliknya meskipun sedang berada di luar kota seperti saat mudik Lebaran.
Dikutip dari laman Kompas.com (23/4/2022), pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes yang terdaftar tetap bisa dilakukan.
Pelayanan faskes tingkat pertama di luar faskes terdaftar bisa dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Dengan demikian, saat sedang cuti, penugasan di luar daerah atau mudik Lebaran, peserta tetap bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.
Baca juga: Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan di JMO Mobile untuk Cek Saldo JHT
Pakai BPJS Kesehatan di luar kota
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3), disebutkan bahwa:
"(2) Pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta dilaksanakan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat peserta terdaftar, kecuali bagi peserta yang:
a. berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar; atau
b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis
(3) peserta yang berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 bulan di FKTP yang sama."
Seperti halnya saat tengah berada di FKTP domisili, untuk bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, maka peserta yang sedang mudik harus mengunjungi FKTP terlebih dahulu guna menjalani pemeriksaan di sana.
Selanjutnya jika membutuhkan rujukan, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit atau faskes lanjutan sesuai sistem yang berlaku di FKTP tersebut.
Namun jika kondisi darurat, maka peserta bisa langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit terdekat.
Cara memakai BPJS Kesehatan di luar kota
Dikutip dari laman Kompas.com (29/3/2023) berikut ini cara berobat dengan BPJS saat mudik ke luar kota:
1. Berobat di FKTPJika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP dengan menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.
Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP saja.
Peserta juga bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.
2. Kondisi Gawat DaruratBagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.
Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya.
Baca juga: 4 Cara Mengecek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan lewat Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.