KOMPAS.com - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru apabila hilang.
Pengurusan SIM hilang dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) dengan membawa sejumlah dokumen.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani, dan memahami peraturan lalu lintas.
Hal lain yang disyaratkan Polri kepada pemegang SIM adalah mereka mempunyai keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Lantas, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang dan berapa biayanya pada 2023?
Dokumen mengurus SIM hilang
Kewajiban pengendara membawa SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, pengurusan SIM hilang pada 2023 belum berubah dari tahun-tahun sebelumnya.
"Masih sama," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Simak dokumen untuk mengurus SIM yang hilang berikut ini:
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat dari Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya
Cara mengurus SIM hilang
Setelah dokumen disiapkan, pengendara dapat mengikuti cara-cara di bawah ini saat mengurus SIM hilang:
- Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat kehilangan
- Datang ke SATPAS terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
- Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
- Jika sudah, pengendara diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
- Ambil SIM baru di petugas.
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking
Biaya mengurus SIM hilang
Pengendara yang melakukan pengurusan SIM hilang di SATPAS dikenakan biaya bergantung pada golongan SIM mereka.
Berikut biaya mengurus SIM hilang:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Narkoba yang Mengaku Dibekingi Oknum Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.