Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Warganet Penasaran Hukuman Disiplin di TNI, Apa Saja Jenisnya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar dari video unggahan @bekasi_24_jam
Tangkapan layar dari video seorang oknum anggota TNI yang menendang sepeda motor emak-emak di wilayah Jatiwarna, Pondok Gede, Kota Bekasi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal hukuman disiplin di TNI usai viralnya video prajurit bertindak kasar kepada warga sipil ramai di media sosial.

Pertanyaan itu dituliskan akun ini menanggapi salah satu cuitan akun Twitter resmi TNI AU.

"Izin bertanaya Airmen. Sanksi disiplin dari atasan itu seperti apa? Apa hanya hukuman mental, bukan fisik?" tulis warganet tersebut.

"Salahkah kita kecewa saat nanti melihat yang bersangkutan sehat, tanpa memar-memar fisik bareng atasan meminta maaf ke ibu dan anak tersebut? Bolehkan kita meminta video penerapan sanksi disiplin tersebut?" lanjut pemilik akun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Ternyata Anggota Kopasgat TNI AU

Rasa penasaran warganet mengenai seperti apa hukuman disiplin anggota TNI pun ditanggapi.

Admin akun Twitter TNI AU mengungkap bahwa sanksi tersebut terlalu pedih untuk diceritakan, bahkan divideokan.

Ditegaskan bahwa hukuman disiplin yang bakal diterima anggota yang arogan tidak sekadar "mengosek" WC.

"Terlalu pedih untuk diceritakan apalagi divideokan, airmin takut mengganggu selera anda di saat menikmati suguhan lebaran. Percayalah, hukuman disiplin di TNI itu bukan sekadar ngosek WC," tulis akun Twitter TNI AU.

Baca juga: Sejarah PIA Ardhya Garini, Organisasi Istri Prajurit TNI AU, Bagaimana Awal Mulanya?

Lantas, terdiri dari apa saja hukuman disiplin di TNI?

Hukuman disiplin di TNI

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, ada dasar hukum mengenai hukuman disiplin di TNI.

"Ada, coba buka UU No 25 Tahun 2014 hukuman disiplin," ujar Julius, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Ia menyampaikan, hukuman disiplin tersebut berlaku di semua matra TNI, baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).

Baca juga: Terkait Oknum Prajurit Tendang Ibu-ibu, Lapor ke Mana Kalau Dapat Kekerasan dari Personel TNI?

Berikut selengkapnya mengenai hukuman disiplin di TNI:

Berdasarkan UU tersebut hukum disiplin militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Dalam Bab I, Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (4), dinyatakan hukuman disiplin militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran hukum disiplin militer.

Terkait dengan jenis hukuman disiplin militer, hal itu tercantum dalam Bab V "Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer".

Baca juga: Mengenal Renang Militer, Kemampuan yang Wajib Dimiliki Prajurit Kostrad


Jenis hukuman disiplin militer

Hal itu terdapat dalam pasar 8 dan 9, yang bunyinya sebagai berikut:

Pasal 8

Jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:

  • Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer; dan
  • Perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Pasal 9

Jenis hukuman disiplin militer terdiri atas:

  • Teguran
  • Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, atau
  • Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

 

Baca juga: 10 Negara dengan Militer Terkuat di Asia 2023, Indonesia Ungguli Iran dan Israel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi