Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Fakta Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa | Sosok dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Tangkapan layar berita populer di laman Tren sepanjang Rabu (26/4/2023) hingga Kamis (27/4/2023) pagi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (26/4/2023).

Informasi seputar anak polisi yang menganiaya mahasiswa di Medan mendominasi pemberitaan.

Pelaku berinisial AH dan merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain terkait penganiayaan anak perwira polisi, informasi seputar pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, hingga penyebab kasus Covid-19 lampaui 1.000 usai lebaran juga menarik perhatian publik.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Rabu (26/4/2023) hingga Kamis (27/4/2023) pagi:

1. Fakta video viral anak perwira polisi aniaya mahasiswa

Media sosial dihebohkan dengan video viral anak polisi yang menganiaya mahasiswa.

Pelaku berinsial AH diketahui merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut).

AH diduga menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Informasi selengkapnya soal fakta di balik kasus penganiayaan di atas dapat disimak pada berita berikut:

6 Fakta Video Viral Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa di Medan

2. Pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 sudah dibuka

Pemprov Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapeda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Rabu (26/5/2023).

Program keringanan pajak daerah tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023.

Keringanan tersebut mulai dari pemutihan bea balik nama hingga pembebbasan sanksi administrasi.

Informasi selengkapnya soal pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 dapat disimak pada berita berikut:

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya

3. Penyebab kasus Covid-19 lampaui 1.000

Angka harian Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan melebihi 1.000 kasus usai 2023.

Dilansir dari laman covid19.go.id, bertambah 1.167 orang terkonfirmasi Covid-19 pada Selasa (25/4/2023). Sehingga, total akumulatifnya ada 6.765.727 orang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19.

Terdapat penambahan kasus sembuh sebanyak 841 orang. Jadi, total akumulatif ada 6.593.639 pasien dinyatakan negatif Covid-19 hingga kini di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 8 orang. Total akumulatifnya ada 161.190 orang meninggal dunia akibat Covid-19.

Informasi selengkapnya soal kasus Covid-19 di Indonesia dapat disimak pada berita berikut:

Penyebab Kasus Covid-19 Lampaui 1.000 Usai Lebaran 2023

4. Penyesuaian tarif khusus KAI Daop 7 Madiun

Tarif khusus kereta api di Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengalami penyesuaian mulai 25 April 2023.

Hal itu diketahui dari poster yang beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia, Selasa (25/4/2023).

"Penyesuaian tarsus daop 7 MN," tulis pengunggah.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengonfirmasi adanya penyesuaian tarif khusus kereta api di Daop 7 Madiun.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif khusus tersebut berlaku hingga awal Mei 2023.

Informasi lebih jelasnya dapat disimak pada berita berikut:

Ramai soal Penyesuaian Tarif Khusus Kereta Api di Daop 7 Madiun, Ini Rincian dan Ketentuannya

5. Sosok dan harta AKBP Achiruddin Hasibuan

AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi sorotan publik usai dirinya terekam diam saja menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH (19) terhadap seorang mahasiswa.

Imbas tindakannya tersebut, perwira polisi itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, Achiruddin terbukti melanggar kode etik Polri.

"AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/4/2023).

Untuk keperluan pemerikasaan, Achiruddin ditahan di tempat khusus dan di-nonjob-kan.

Selengkapnya soal sosok dan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan dapat disimak pada berita berikut:

Sosok dan Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi