Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Anak Polisi terhadap Mahasiswa

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/DEWANTORO
AKBP Achiruddin Hasibuan dikawal sejumlah personel polisi saat berjalan menuju gedung Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk diperiksa pada Kamis (27/4/2023) siang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan anak polisi terhadap seorang mahasiswa di Medan, Sumatera Utara menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir.

Pelaku penganiayaan adalah AH, yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut). Sementara korban adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D.

Dari pembicaraan itu, pelaku diduga tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.

Selengkapnya, berikut ini update kasus penganiayaan anak polisi terhadap mahasiswa di Medan:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Polisi amankan dekoder CCTV rusak

Dikutip dari Kompas.com (27/4/2023), polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa dekoder CCTV yang sudah rusak di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan saat penggeledahan pada Rabu (26/4/2023).

"Menurut keterangan dari pada pemilik rumah dekoder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek uji secara laboratorium forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dir Reskrimum Polda Sumut), Kombes Pol Sumaryono.

Penggeledahan tersebut dilakukan selama dua jam dan berakhir pada pukul 18.55 WIB.

2. Tidak ditemukan senjata laras panjang

Sumaryono mengatakan, dari keterangan saksi-saksi disebutkan adanya senjata laras panjang terkait insiden tersebut.

Namun saat penggeledahan di rumah pelaku, barang tersebut tak ditemukan.

"Itu kita tidak dapatkan, tetapi kita hanya menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kita akan cari pendalaman daripada saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun kita temukan," kata Sumaryono. 

Saat penggeledahan polisi didampingi oleh isteri AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak-anaknya, termasuk kepala lingkungan setempat.

Penggeledahan dilakukan dalam waktu hampir dua jam. Barang bukti yang diamankan mengarah pada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan para saksi, pelapor ataupun terlapor.

 

3. Adik selebgram Dinda Safay

Korban Ken Admiral merupakan adik dari selebgram Dinda Safay. Dinda menyebut dirinya tak berani menonton sedikit pun video penganiayaan adiknya yang viral di media sosial.

"Tiga bulan saya nangis nggak berhenti, dan saya berharap dengan naiknya kasus ini maka tangisan kami sekeluarga juga berhenti,” tulis Dinda Safay dalam unggahan Insta story-nya dikutip dari Kompas.com (27/4/2023).

Ia mengatakan, setelah berjuang untuk menuntut keadilan, menurutnya ia kini sudah mulai bisa bernapas lega karena kasus penganiayaan yang dialami adiknya sudah mulai diusut pihak kepolisian.

Diketahui, sudah hampir empat bulan Dinda dan keluarga menanti proses hukum terhadap pelaku yang menganiaya adiknya. 

“Satu persatu kasus makin diusut dan sekarang saya hanya menunggu fakta persidangan untuk kasus ini,” tulis Dinda.

4. Alasan AKBP Achiruddin biarkan anaknya

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengungkapkan, alasan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya melakukan perkelahian adalah agar perkelahian keduanya bisa tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia (Aditya) dibiarkan untuk berkekelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung dikutip dari Kompas.com (26/4/2023).

Akibat pembiaran tersebut, Dudung menegaskan, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

"Untuk (proses) pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," tegasnya.

Dudung juga menyampaikan bahwa Achiruddin Hasibuan juga akan ditahan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan.

"Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka yang bersangkutan akan kami tahan di tempat khusus," jelasnya.

5. Kompolnas sebut perlu diproses pidana

Komisioner Komisi Kepolisian Nasioonal (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jika AKBP Achiruddin terbukti menyaksikan penganiayaan sang anak dan membiarkannya, maka menurutnya ia perlu diproses secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.

Ia mengatakan Kompolnas juga mendorong polisi mendalami dugaan AKBP Achiruddin yang diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban.

Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah kepolisian," kata dia.

(Sumber: Kompas.com/Dewantoro | Editor: Khairina, Muhamad Syahrial, Andika Aditia)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi