Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Remaja Coret-coret Bodi Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Twitter
Viral, pemuda diduga sengaja mencoret-coret bodi kereta api di dekat Stasiun Cimahi.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video yang menyebutkan seorang remaja dengan sengaja mencoret-coret bodi KA Argo Parahyangan di dekat Stasiun Cimahi ramai di media sosial, Twitter.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun ini pada Senin (24/4/2023).

Dalam video, tampak diduga seorang remaja sedang memegang bodi kereta api dan terlihat seperti ada goresan pada bodi kereta apinya.

Dalam unggahan tersebut, diketahui bahwa lokasi kejadian berada di sekitar Stasiun Cimahi pada Senin (24/4/2023).

"Seorang remaja dengan sengaja mencoret-coret bodi KA Argo Parahyangan 50, di dekat Stasiun Cimahi, Senin (24/4) lalu. Video direkam railfans yang tengah berburu KA," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Video Pasangan Diduga Mesum di Kereta, Berikut Penjelasan KCI

Hingga Jumat (28/4/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 204.000 kali dan mendapatkan 84 komentar dari warganet.

Baca juga: Viral, Unggahan Banyaknya Kursi Kosong di Taksaka Jakarta-Yoyakarta, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana tanggapan KAI terkait hal tersebut?


Tanggapan KAI

Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menegaskan, tidak ada kejadian seorang remaja yang sengaja mencoret-coret bodi KA Argo Parayangan pada Senin (24/4/2023) seperti dalam unggahan tersebut.

"Perlu disampaikan bahwa narasi tweet kejadian penyemprotan ke sarana kereta itu tidak benar. Orang pada video tersebut hanya berdiri dan menyentuh sarana kereta," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia mengungkapkan, meskipun tidak ada kejadian vandalisme (tindakan merusak atau menghancurkan properti orang lain secara sengaja), pihaknya mengingatkan bahwa tindakan tersebut juga tidak dibenarkan karena dapat membahayakan yang bersangkutan dan perjalanan KA.

Baca juga: Ramai Unggahan Pengendara Motor Tewas Tertabrak KRL di Tangerang, KAI Commuter: Terobos Palang Perlintasan

Bisa dikenakan sanksi

Selain itu, Mahendro juga menjelaskan bahwa seseorang yang berada pada jalur rel termasuk tindakan melanggar aturan yang telah diatur sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan dapat dikenai sanksi.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, ia turut menyampaikan bahwa masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan KAI dan Kemenkes soal Vaksin Booster Tidak Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023

Sudah dilakukan sosialisasi

Sementara itu, untuk remaja dalam video tersebut, Mahendro mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Untuk penindakan, bukan pada wewenang/domain kami karena kami bukan penegak UU. Tetapi, kami sudah melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar hal serupa tidak terulang kembali," ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar bahwa beraktivitas di sekitar rel dan vandalisme pada sarana kereta sangat merugikan banyak pihak termasuk para pengguna kereta.

"Kami berharap masyarakat turut menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian demi kenyamanan bersama," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Penumpang yang Membeludak di Stasiun Manggarai, Ini Kata KAI Commuter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi