Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Harga Tiket Kereta Disebut Lebih Mahal dari Pesawat, Kemenhub Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan bernarasi harga tiket kereta api disebut lebih mahal dari tiket pesawat.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi harga tiket kereta api disebut lebih mahal dari tiket pesawat ramai di media sosial.

Adapun unggahan tersebut dibagikan salah satu warganet di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI).

Namun, saat ini, unggahan itu telah dihapus. Kompas.com sempat mengambil screenshot sebelum unggahan tersebut hilang.

"Tiket KA reguler sekarang udh lebih mahal dari pesawat ya...serem banget liat harganya," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahannya, pemilik akun juga melampirkan harga tiket kereta eksekutif rute Stasiun Gambir-Stasiun Pasar Turi, yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 640.000-Rp 825.000.

Harga tiket kereta api itu disandingkan dengan harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabbaya yang harganya berkisar mulai Rp 651.000-Rp 671.000.

Baca juga: Ramai soal Kursi Kereta 30 Persen Kosong, tapi di KAI Access Penuh, Ini Penjelasan KAI

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenhub?

Tarif KA komersial tergantung demand penumpang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket pesawat ekonomi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri, ada dalam koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).

Tiap rute pesawat, sambung Adita, memiliki TBB dan TBA tersendiri.

"Sementara tiket KA (kereta api) untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah di KA komersial, tidak diatur dalam Keputusan Menteri (KM). Pengaturan tarif melalui KM dilakukan untuk tarif perintis dan tarif KA PSO," ujar Adita, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia menjelaskan, tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api komersial dilakukan secara internal di PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikatakan, tarif tersebut berfluktuasi tergantung demand penumpang.

"Jadi ini semua keputusan bisnis dari operator, baik udara maupun KA, dengan merujuk pada ketentuan yang dibuat Kemenhub," lanjut dia.

Adita menuturkan, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Baca juga: Ramai soal Istri Pegawai Kemenhub Pamer Harta, Juru Bicara: Dinonaktifkan Sementara

Sanksi dari Kemenhub

Lebih lanjut, Adita menerangkan, implementasi tarif harus selalu dilaporkan secara berkala.

Menurutnya, Kemenhub juga melakukan pengawasan di lapangan dan mendengarkan laporan dari konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub bakal memberikan sanksi.

"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksinya, berjenjang mulai dari teguran sampai pencabutan rute. Jika terbukti ada pelanggaran," tandasnya.

Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub

Beberapa waktu lalu, KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus menjelaskan, harga tiket kereta api bersifat fluktuatif.

"Tarif Kereta Api Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan," kata Joni, diberitakan Kompas.com (31/1/2023).

Menurutnya, tarif tiket kereta api juga selalu berada dalam TBB-TBA yang telah ditetapkan pemerintah.

"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Joni.

Baca juga: Viral, Video Penumpang KRL Bicara Kasar dan Dorong Sekuriti Stasiun Sudirman, KAI Commuter: Merokok di Area yang Dilarang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi