Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji PNS Disebut Relatif terhadap Harga Emas, Ini Kata Kemenpan-RB

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Twitter @NotulisRapat
Unggahan dengan narasi gaji PNS relatif terhadap harga emas beredar di media sosial.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah akun Twitter membagikan tabel gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut relatif terhadap harga emas dari tahun ke tahun.

Twit tersebut diunggah oleh akun ini dan sudah ditayangkan sebanyak 138.800 kali hingga Jumat (28/4/2023).

“Gaji PNS dari Tahun 1977 Hingga 2023 Relatif Terhadap Harga Emas,” tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Rasio gaji PNS dengan harga emas

Dalam twitnya, pengunggah membandingkan gaji PNS golongan Ia, IIa, IIIa, dan IVa dari tahun 1977 hingga 2023.

Dari tabel yang diunggah, terlihat bahwa PNS golongan Ia di tahun 1977 dengan gaji Rp 12.000 dapat membeli emas sebanyak 6 gram dengan harga emas per 1 gram senilai Rp 2.150.

Sementara PNS golongan Ia di tahun 2023 dengan gaji Rp 1.560.000 disebut hanya dapat membeli 1 gram emas dengan harga emas per 1 gram senilai Rp 1.054.000.

Dari tabel tersebut juga bisa dilihat PNS golongan IVa di tahun 1977 dengan gaji Rp 42.200 disebut mampu membeli 20 gram emas dengan harga emas per 1 gram senilai Rp 2.150.

Kemudian, PNS golongan IVa di tahun 2023 dengan gaji Rp 3.044.000 dapat membeli 3 gram emas dengan harga per gram senilai Rp 1.054.000.

Perhitungan tersebut didasarkan pada pembelian emas per 1 gram dari keseluruhan gaji pokok yang diterima PNS.

Lantas, bagaimana tangapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) soal gaji PNS disebut relatif terhadap harga emas?

Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil

Tanggapan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, Pemerintah mempunyai acuan tersendiri ketika menetapkan gaji PNS.

Salah satu yang menjadi acuand an pertimbangan adalah asas keadilan.

“Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ia menambahkan bahwa Pemerintah turut melakukan penyesuaian gaji PNS pada tahun-tahun tertentu.

Tujuan penyesuaian gaji PNS untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar dapat mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

Selain juga mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. 

Baca juga: Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

 

Rincian gaji PNS

Lebih lanjut, Averrouce menjelaskan bahwa gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Dilansir dari laman BPK, berikut besaran gaji PNS:

Golongan I
  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Golongan II
  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Golongan III
  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Golongan IV
  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Tanggapan BKN soal Unggahan Viral Sebut Gaji PNS Kecil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi