Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Pengumuman PPPK Kemenag, Cara Cek, dan Pengajuan Sanggahnya...

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian Agama
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan hasil seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 pada Kamis (27/4/2023).

Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar menyampaikan, setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama 2022.

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Untuk memastikan apakah Anda lolos, berikut cara cek hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022 dan informasi terkait masa sanggah:


Cara cek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022

Peserta dapat mengecek hasil seleksi PPPK Kemenag 2022 melalui laman kemenag.go.id. Untuk langkah-langkahnya, Anda bisa melihatnya di bawah ini:

Selain itu, peserta juga dapat mengakses pengumuman PPPK Kemenag melalui aplikasi Pusaka Kemenag.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Cara ajukan sanggah

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan perihal peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2022, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Masa sanggah akan berlangsung tiga hari, terhitung mulai 28-30 April 2023.

Berikut cara untuk mengajukan sanggah:

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin.

Ia menegaskan, keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Menurutnya, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tandasnya.

Baca juga: Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Tiap Jabatan, dari Dokter hingga Perekam Medis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi