KOMPAS.com - Syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 penting diketahui bagi para pencari kerja atau job seeker.
Sebab sebagian perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.
Kartu kuning yang disebut juga kartu AK1 adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota.
Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik maupun mendaftar secara online.
Simak syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 di bawah ini.
Baca juga: Surat Lamaran Kerja, Resume dan Pengunduran Diri dengan ChatGPT
Syarat membuat kartu kuning 2023
Informasi yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.
Artinya, syarat dan cara membuat kartu kuning masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, kartu kuning memiliki bentuk persegi panjang yang terdiri dari dua halaman.
Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, dan kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.
Kemudian, halaman kedua berisi data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal.
Halaman kedua juga tercantum tanda tangan pengantar kerja, yakni Disnaker kabupaten/ kota.
Dilansir dari laman Kemnaker, berikut syarat membuat kartu kuning 2023:
- Fotokopi KTP
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Baca juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Bahasa Indonesia dan Inggris
Cara membuat kartu kuning 2023
Pencari kerja yang sudah melengkapi berkas dapat mendatangi Disnaker sesuai KTP domisili untuk mendapatkan kartu kuning.
Selain itu, mereka juga bisa memperoleh kartu kuning secara online melalui Karirhub yang disediakan Kemnaker.
Dilansir dari Kompas TV, berikut cara membuat kartu kuning secara offline dan online.
1. Cara membuat kartu kuning offline- Datang ke kantor Disnaker sesuai KTP domisili
- Cari bagian pembuatan kartu AK1
- Serahkan dokumen
- Tunggu sampai kartu kuning dicetak
- Petugas akan memanggil pencari kerja jika kartu kuning mereka sudah dicetak
- Pencari kerja kemudian diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.
Baca juga: Surat Lamaran Kerja, Cara Membuat dan Formatnya agar Dilirik HRD
2. Cara membuat kartu kuning online- Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Klik menu daftar
- Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Klik "Masuk Sekarang"
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
- Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
- Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta
- Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan
- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
- Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.
Perlu diketahui bahwa pembuatan kartu kuning secara offline maupun online tidak dikenakan biaya alias gratis.