KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap hasil penyidikan gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil penyidikan mengindikasikan adanya gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai jasa pengawas gudang minyak solar sejak 2018.
Adapun gudang solar ilegal itu diketahui milik PT Almira (AMR).
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023," ucapnya, dilansir dari Kompas.com (29/4/2023).
Baca juga: Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Digeledah, Ada Tangki BBM, Pertamina Buka Suara
Peran AKBP Achiruddin
Pihak kepolisian mengatakan, alasan AKBP Achiruddin berperan menjadi pengawas gudang solar ilegal lantaran sudah mengenal pemiliknya.
"Mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta," tutur Hadi.
Kendati demikian, Hadi belum bisa memastikan besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin.
"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," imbuhnya.
Kini, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Hadi, penerapan pasal TPPU bakal menjadi pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin.
Tidak terdaftar di Pertamina
Hasil penyidikan juga mengungkapkan bahwa gudang solar itu tidak terdaftar di Pertamina.
"Penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata Hadi.
Terkait hal itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada direktur utama PT Almira.
Temuan gudang solar ilegal
Diberitakan sebelumnya, kepolisian menggeledah gudang BBM ilegal yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dicopot lantaran membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
Penggeledahan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatra Utara, Kamis (27/4/2023).
Dalam penggeledahan itu, kepolisian menemukan sejumlah tangki berisi bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu tangki besi berkapasitas 16.000 liter berlogo Pertamina.
Gudang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengoplos BBM jenis solar.
Petugas juga menemukan enam tangki plastik dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.
(Sumber: Kompas.com/Dewantoro, Muhamad Syahrial | Editor: Robertus Belarminus, Muhamad Syahrial).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.