Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar website BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian atau disingkat JKM.

Bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program JKM bisa melakukan klaim apabila keluarga yang merupakan peserta, meninggal dunia.

Ketentuan terkait JKM salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Lantas, sebenarnya apa itu JKM, siapa saja yang berhak mendapatkan dan berapa besarannya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang akan diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan agar ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.

Manfaat JKM juga diharapkan bisa meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat dipakai untuk biaya penguburan dan keperluan lain terkait kematian peserta.

Dikutip dari laman DJSN, program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

Siapa saja yang berhak menerima JKM BPJS?

Mereka yang bisa melakukan klaim Jaminan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah yang berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris yang berhak menerima adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserrta.

 

Besaran bantuan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris yang merupakan peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat hingga Rp 42 juta. Selain itu, juga akan mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta.

Hal tersebut diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Santunan kematian sebesar Rp20 juta
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
  • Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta 
  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. Manfaat ini akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Syarat pengajuan klaim JKM

Bagi keluarga yang berhak mengajukan klaim JKM, maka dapat menyiapkan sejumlah dokumen yakni sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta)
  • E-KTP peserta dan ahli waris
  • Akta kematian
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  • Surat Referensi Kerja peserta
  • Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Cara klaim JKM

Bagi peserta yang ingin mencairkan JKM milik keluarga yang meninggal caranya yakni sebagai berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Scan kode QR yang ada di kantor cabang
  • Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
  • Pilih program JKM di halaman utama Lapakasik
  • Pilih status hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
  • Isi data diri selaku ahli waris
  • Isi data diri peserta
  • Jika ada isi dengan lengkap data anak peserta
  • Upload dokumen persyaratan klaim
  • Tunggu hingga muncul notifikasi pengajuan muncul
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan ke petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  • Lakukan verifikasi data melalui PC di pojok digital kkantor cabang beserta petugas
  • Jika sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey
  • Selanjutnya ahli waris akan mendapatkan manfaat uang tunai di rekening milik peserta selambatnay 3 hari usai pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagaakerjaan.

Besaran iuran per bulan

Untuk diketahui, guna bisa mendapatkan Jaminan Kematian, maka peserta diharuskan membayarkan iuran setiap bulannya. Ketentuan besaran iuran JKM sebagai berikut:

1. Iuran JKM bagi peserta penerima upah (PPU

Iuran JKM bagi Peserta Penerima Upah adalah sebesar 0,30 persen dari upah sebulan.

Iuran JKM wajib untuk dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. Iuran JKM untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

Besaran iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah yakni Rp 6.800 setiap bulan.

3. Iuran JKM pada sektor usaha jasa konstruksi

Jika upah diketahui maka besaran iuran adalah 0,3 persen dari upah sebulan.

Sedangkan jika upah tidak dijetahui dan tidak tercantum, maka besaran iuran JKM dihitung berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Jenis Jaminan, dan Besaran Iurannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi