Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara WNA Australia Ludahi Imam masjid di Bandung, Kini Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Screen Shoot
Tangkapan layar dalam sebuah video dimana seorang WNA yang meludahi jemaah masjid di Bandung, karena terganggu suara murotal melalui pengeras suara masjid
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini media sosial ramai oleh video WNA Australia yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023).

WNA tersebut diketahui berinisial BCAA (43) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

BCAA dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, pelaku juga diketahui pernah terjerat kasus di Bandung pada 2009.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes (Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

Baca juga: Viral, Video WNA dan Warga Adu Jotos di Ubud, Ini Kata Polda Bali

Duduk perkara WNA Australia ludahi imam masjid

Diberitakan Kompas.com (29/4/2023), WNA Australia itu dilaporkan tengah menginap di salah satu hotel tak jauh dari Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung.

Ketika imam masjid, M Basri Anwar memutar rekaman murotal Al Quran, bule tersebut tiba-tiba datang dan meludahi wajahnya.

Dia juga mengeluarkan kata kasar dan hendak memukul imam masjid.

"Ngomong fuck dengan nada tinggi terus terdengar kasarnya juga. Udah ancang-ancang mukul. Tapi saya gak sempat kena pukulan. Meludahnya satu kali, kena muka," kata Basri.

Tindakan itu terekam oleh CCTV masjid dan tersebar di media sosial.

Baca juga: WNA Australia Tak Mengaku Ludahi Imam Masjid

Diduga terganggu suara murotal

Menurut Basri, WNA asal Australia itu meludahinya karena terganggu dengan suara murotal yang diputarnya.

"Kayaknya dia merasa terganggu," tutur Basri, masih dari sumber yang sama.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono kemudian mencari pelaku untuk dimintai keterangan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, WNA asal Australia itu dijemput di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke negaranya.

"Ini bukan lari, memang dia sudah ada tiket hari itu, dan visanya habis hari ini," tutur Budi dalam Kompas.com (29/4/2023).

WNA tersebut kemudian diamankan di Mapolrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung

Ditetapkan menjadi tersangka

WNA asal Autralia yang meludahi imam masjid di Bandng itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," tutur Kombes Budi, dikutip dari Kompas.com (30/4/2023).

Atas tindakannya itu, bule tersebut dikenai Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Kendati demikian, tersangka tidak mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya," kata Budi, disadur dari Kompas.com (30/4/2023).

Pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi.

"Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," kata Budi.

Terkait dengan visa pelaku, Budi mengatakan pihaknya akan menyerahkan ke pihak imigrasi.

(Sumber: Kompas.com/ Agie Permadi, Muhamad Syahrial, Rachmawati | Editor: Dabid Oliver Purba, Muhamad Syahrial, Rachmawati). 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi