Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?

Baca di App
Lihat Foto
WhatsApp
Viral Pesan dari KPU agar WNI cek nama dalam DPS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah pesan yang meminta agar warga segera mengecek namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024, menyebar melalui WhatsApp dan Facebook.

Disebutkan, batas waktu pengecekan nama dalam DPS pemilu 2024 adalah hingga tanggal 2 Mei 2023.

Informasi yang menyebar dalam pesan WhatsApp narasinya yakni sebagai berikut:

"Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan di bawah ini:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

https://cekdptonline.kpu.go.id/

Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023.

----"

Di media sosial Facebook, informasi tersebut juga dibagikan sejumlah akun di antaranya akun berikut dan berikut.

Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan pesan yang meminta masyarakat melakukan pengecekan nama tersebut dikirim dari KPU. 

"Iya benar (dari KPU)," ujar Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/4/2023).

Ia mengatakan, pengecekan perlu dilakukan karena hal ini merupakan akhir tanggapan masyarakat untukDaftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHSP) miliknya.

Sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.

Cara pengecekan DPS KPU

Selengkapnya, berikut ini cara pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024:

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi meliputi:

Sebagaimana dikutip dari keterangan laman tersebut, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar bisa mendaftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/.

 

Syarat pemilih Pemilu 2024

Dalam Pemilu 2024 tidak semua WNI memiliki hak pilih dan bisa mencoblos surat suara di bilik suara. 

Terdapat sejumlah syarat menjadi pemilih sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/10/2022). Berikut syaratnya:

  • WNI
  • Sudah berumur 17 tahun atau lebih
  • Tidak dicabut pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap
  • Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya
  • Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP elektronik
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian

Baca juga: Airlangga: Golkar dan Demokrat Sepakat, Pemilu Itu Bukan Winner Takes It All

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi