KOMPAS.com - Sebuah pesan yang meminta agar warga segera mengecek namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024, menyebar melalui WhatsApp dan Facebook.
Disebutkan, batas waktu pengecekan nama dalam DPS pemilu 2024 adalah hingga tanggal 2 Mei 2023.
Informasi yang menyebar dalam pesan WhatsApp narasinya yakni sebagai berikut:
"Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan di bawah ini:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023.
----"
Di media sosial Facebook, informasi tersebut juga dibagikan sejumlah akun di antaranya akun berikut dan berikut.
Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan pesan yang meminta masyarakat melakukan pengecekan nama tersebut dikirim dari KPU.
"Iya benar (dari KPU)," ujar Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Ia mengatakan, pengecekan perlu dilakukan karena hal ini merupakan akhir tanggapan masyarakat untukDaftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHSP) miliknya.
Sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Cara pengecekan DPS KPU
Selengkapnya, berikut ini cara pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024:
- Buka alamat https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Passport
- Klik "Pencarian"
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi meliputi:
- Nama pemilih
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga
- Lokasi tempat pemungutan suara
Sebagaimana dikutip dari keterangan laman tersebut, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar bisa mendaftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/.
Syarat pemilih Pemilu 2024
Dalam Pemilu 2024 tidak semua WNI memiliki hak pilih dan bisa mencoblos surat suara di bilik suara.
Terdapat sejumlah syarat menjadi pemilih sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/10/2022). Berikut syaratnya:
- WNI
- Sudah berumur 17 tahun atau lebih
- Tidak dicabut pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya
- Berdomisili di wilayah administratif sesuai KTP elektronik
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau kepolisian
Baca juga: Airlangga: Golkar dan Demokrat Sepakat, Pemilu Itu Bukan Winner Takes It All
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.