Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korsel Resmikan RUU untuk Melindungi Idola Kpop di Bawah Umur, Terinspirasi dari Kasus Lee Seung Gi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Boy group TREASURE menjadi penutup di acara festival musik Kpop Saranghaeyo Indonesia 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan meresmikan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk melindungi selebritis Kpop yang masih di bawah umur.

Komite Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Majelis Nasional Korsel mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer pada Kamis (20/4/2023) untuk melindungi idola Kpop di bawah umur dari ancaman eksploitasi.

"Amandemen ini akan menghapus praktik absurd industri di balik pengembangan konten Kpop, dan menyediakan lingkungan di mana artis budaya pop anak-anak dan remaja dapat mengejar impian mereka sambil melindungi hak asasi manusia mereka," kata Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korsel Park Bo Gyun.

RUU tersebut juga dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang Pencegahan Krisis Lee Seung Gi yang diambil dari nama aktor kenamaan Korea Selatan.

Baca juga: Video Viral Orangtua Bakar Album Kpop Koleksi Anaknya, Dikecam Netizen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Berangkat dari kasus Lee Seung Gi

Diberitakan Insider, RUU yang baru disahkan ini dibuat untuk mencegah para selebritis Kpop mendapatkan kontrak kerja eksploitatif sehingga menimbulkan banyak kerugian.

Aturan ini dinamai Lee Seung Gi terkait pengalamannya menandatangani "kontrak budak" yang membuat ia tidak pernah dibayar selama lebih dari 18 tahun karier bermusiknya.

Dilansir dari Quartz, penyanyi dan aktor itu menggugat agensinya, Hook Entertainment, pada Desember tahun lalu atas tuduhan penggelapan dan penipuan.

Hal itu lantaran Lee Seung Gi belum menerima keuntungan meski ia merilis banyak album musik dan sukses berkarier selama 18 tahun.

Baca juga: Profil dan Perjalanan Karier Muhammad Zayyan, Idol K-Pop dari Indonesia

Isi aturan yang berlaku

RUU tersebut berupaya melindungi hak dan kepentingan pekerja di bawah umur dalam industri hiburan dengan menurunkan jumlah jam kerja mereka.

Sebelumnya, para selebritis Korsel di bawah usia 15 tahun dapat bekerja hingga 35 jam dalam seminggu. Sementara mereka yang berusia di atas 15 tahun diizinkan bekerja 40 jam dalam seminggu.

Melalui RUU baru ini, selebritis di bawah usia 12 tahun dapat bekerja maksimal 6 jam sehari atau 25 jam dalam seminggu.

Mereka yang berusia 12 hingga 15 tahun boleh bekerja maksimal 7 jam sehari atau 30 jam dalam seminggu.

Sementara selebritis yang berusia di atas 15 tahun dapat bekerja maksimal 7 jam sehari atau 35 jam dalam seminggu.

RUU tersebut juga melarang anak di bawah umur dipaksa bolos atau putus sekolah, serta melarang tindakan yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan mereka. Larangan ini termasuk tidak boleh memaksakan penampilan fisik pada anak-anak.

Korea Selatan juga melarang tindakan penyerangan, bahasa kasar, dan pelecehan seksual kepada para idola di bawah umur.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk orang yang bertanggung jawab melindungi dan membantu menjamin hak asasi anak tersebut.

Pengesahan RUU ini dilakukan di tengah peningkatan kekhawatiran publik tentang kesehatan dan keselamatan anak di bawah umur yang bekerja di industri hiburan Korsel.

Saat ini, anak-anak yang ingin menjadi idola dituntut debut di usia muda. Sebagai contoh, Hyein (15) dari grup NewJeans, Haeun (14) dari Lapillus, dan Chiquita (13) dari Baby Monster.

RUU ini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol agar resmi menjadi UU. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi