KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Oleh karena itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.
Sebelum mengajukan pembuatan akta nikah, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi.
Baca juga: Viral Unggahan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania karena Gagal Scan Barcode
Lalu, apa saja syarat pendaftaran akta kelahiran yang perlu disiapkan?
Syarat daftar akta kelahiran
Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
- Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
- Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
- Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
- Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
- Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
- E-KTP dua orang saksi
- Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
- Kartu Keluarga
- KTP-elektronik
Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
- Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
- Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)
Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:
Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri
Prosedur pengajuan akta kelahiran
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Demikian syarat dan cara daftar akta kelahiran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.