Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 7 Polres di Kepulauan Riau

Baca di App
Lihat Foto
Polri.go.id
Logo Polri.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Terdapat 7 Kepolisian Resor atau Polres di wilayah Kepolisian Daerah atau Polda Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, Polres merupakan wilayah hukum di tingkat kabupaten atau kota.

Berikut daftar 7 Polres di wilayah Polda Kepualauan Riau:

Baca juga: Daftar 7 Polres di Kepulauan Bangka Belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Polres di Kepulauan Riau

  1. Polresta Barelang
  2. Polresta Tanjung Pinang
  3. Polres Karimun
  4. Polres Natuna
  5. Polres Lingga
  6. Polres Bintan
  7. Polres Kepulauan Anambas.

Baca juga: Daftar 4 Polres di Kalimantan Utara


Pimpinan Polres

Polres dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres.

Kapolres bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda di masing-masing wilayah.

Adapun Kapolres memiliki pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Sementara itu, untuk Polresta, dipimpin oleh seorang perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) yang baru naik pangkat.

Sedangkan Polrestabes dipimpin oleh Kapolrestabes berpangkat Kombes yang sudah menjabat minimal tiga tahun.

Baca juga: 9 Polres di Kalimantan Timur

Sejarah berdirinya Polda Kepulauan Riau

Dilansir dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, Polda Kepulauan Riau tergolong polda tipe A.

Sehingga, Polda Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau (Inspektur Jenderal Polisi).

Sejarah berdirinya Polda Kepulauan Riau tidak terlepas dari pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, dari yang sebelumnya tergabung ke dalam wilayah Provinsi Riau.

Pada 3 Maret 2005, dibentuklah Polda Kepulauan Riau dengan status persiapan, yang sebelumnya tergabung dalam Polda Riau.

Saat itu, Kombes Pol Anton Bachrul Alam ditunjuk sebagai Kapolda Kepulauan Riau.

Baca juga: 14 Polres di Kalimantan Tengah

Referensi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi