Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
ilustrasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Tujuannya adalah menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan semakin mudah dengan layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Namun, sebagian masyarakat yang pernah mendaftar BPJS terlambat atau tidak lagi melakukan pembayaran iuran bulanan, sehingga menyebabkan kepesertaan BPJS-nya tidak aktif.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir dan Syarat-syaratnya


Lalu, apakah BPJS yang sudah tidak aktif bisa diaktifkan kembali?

Dilansir dari Kompas.com (4/4/2023), BPJS Kesehatan yang nonaktif, akan otomatis aktif kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dan iuran pada bulan berjalan.

Berikut ini adalah beberapa cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif:

1. Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Berikut langkah-langkah mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:

Baca juga: 7 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak

2. Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp

Berikutnya adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan melalui WhatsApp, dengan menghubungi nomor kontak BPJS Kesehatan di 08118750400.

Berikut ini adalah prosedurnya:

Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih sesuai yang Anda inginkan Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

3. Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke kantor cabang

Cara terakhir untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat di kabupaten/kota domisili masing-masing.

Termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS yang sudah tidak aktif.

 

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida | Editor: Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi