Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Emisi Baru Salah Potong, Benarkah Bernilai Lebih Tinggi dari Nominal Asli?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Ramai soal uang salah cetak, ini penjelasan BI.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menampilkan uang pecahan Rp 20.000 emisi baru yang mengalami salah potong atau cacat, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini pada Jumat (28/4/2023).

"Na na na," tulis pengunggah disertai dengan emotikon uang.

Hingga Rabu (3/5/2023), video berdurasi 14 detik tersebut sudah dilihat sebanyak 19,2 juta kali dan disukai 1,4 juta warganet.

Beberapa warganet turut menanggapi unggahan tersebut dengan mengatakan bahwa mereka juga memiliki uang serupa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian, warganet juga menanyakan apakah uang salah potong tersebut bisa bernilai lebih tinggi atau tidak.

"Nyesel dulu punya duit yg cacat, tapi malah gw gunting biar rapi," tulis akun @levvfixx.

"Itu harganya lebih mahal kah?," tanya akun @suryamahardika97.

"Lh gua punya njr 100k SMA 10k ke gitu klo di jual laku ga ya," tulis akun @riaintestine.

Lantas, apakah uang salah potong masih sah digunakan sebagai alat pembayaran dan bisa laku lebih mahal?

Baca juga: Ramai soal Cara Bedakan Uang Rp 100.000 Asli atau Palsu dari Warna Bunganya, Bagaimana Caranya?


Penjelasan Bank Indonesia (BI)

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi mengungkapkan, uang emisi baru Rp 20.000 dalam video tersebut merupakan uang cacat yang mengalami salah potong.

"Itu termasuk uang cacat yang misprint atau miscut dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Ia menyampaikan, bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut dan misprint dapat menukarkannya ke Bank Indonesia (BI).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan bahwa BI akan mengganti uang cacat tersebut dengan uang Rupiah yang sesuai dengan nominal uangnya.

"Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan harga tukar yang lebih tinggi, Fajar mengatakan bahwa ada kemungkinan uang cacat atau salah potong tersebut dihargai lebih tinggi dari nominal uangnya.

"Kalau sudah masuk ke pasar barang antik atau kolektor uang, sudah di luar kewenangan BI. Yang pasti, jika ditukarkan di BI akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera," tuturnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI?

Bisa dihargai berkali-lipat dari nominal aslinya

Di sisi lain, kolektor uang kuno asal Solo, Aliung membenarkan bahwa uang salah potong atau cacat bisa memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan uang normal yang tidak mengalami salah potong.

"Iya, uang salah potong atau cacat bisa bernilai lebih tinggi," ujarnya terpisah.

Aliung mengatakan, dirinya akan memberikan harga untuk uang tersebut di atas nominal.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa uang cacat juga bisa dihargai 2 hingga 100 kali lipat dari nominal asli uang tersebut.

"Di atas nominal sih, saya ambilnya. Biasanya bisa 2-100 kali lipat dari nominal, tergantung kondisi dan extremely nya potongan," pungkasnya.

Baca juga: Warganet Keluhkan Warna Uang Rp 2.000 Terbaru Hampir Mirip dengan Rp 50.000 Edaran Lama, BI Ungkap Alasannya

Syarat penukaran uang cacat atau uang rusak

Dilansir dari laman resmi BI, ada beberapa syarat penukaran uang rusak atau cacat.

Pertama, uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

Kedua, uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Sedangkan penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

1. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

2. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  • Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
  • Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sedangkan syarat penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar adalah sebagai berikut: 

  • Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
  • Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 75.000 Dijual Seharga Rp 5 Juta, Masih Bisakah Dipesan lewat BI? 

Cara menukarkan uang cacat ke BI

Masyarakat yang memiliki uang cacat yang misprint atau miscut dapat menukarkannya melalui laman resmi BI atau klik di sini.  

Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat melalui aplikasi PINTAR, sebagai berikut:

  1. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
  2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  3. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
  4. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  5. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, Nama, No telepon, Email
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  7. Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi