KOMPAS.com - Kasus wanita yang tewas karena jatuh dari lift Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara (27/4/2023) memasuki babak baru.
Keluarga korban tidak tinggal diam atas kematian Asiah Shinta Dewi Hasibuan (43).
Pihaknya melayangkan somasi dan melaporkan sejumlah perusahaan imbas insiden tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Baca juga: Jenazah di Lift Bandara Kualanamu dan Kurang Responsifnya Petugas
Berikut update perkembangan kasus kematian wanita yang jatuh dari lift Bandara Internasional Kualanamu:
Enam perusahaan dilaporkan ke polisi
Pihak keluarga melaporkan 6 perusahaan terkait dugaan kelalaian pihak bandara atas jatuhnya Asiah dari lift di Bandara Kualanamu.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing.
"Bapak Ahmad Faisal ada di sini dan barusan kita usah selesai buat laporan polisi terhadap 6 perusahaan yang sudah kita masukkan, termasuk nama direksi-direksinya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (2/5/2023).
Laporan diterima dengan nomor LP/B/81/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023.
Keenam perusahaan tersebut di antaranya;
- PT Angkasa Pura II
- PT Angkasa Pura Solusi
- PT Angkasa Pura Aviasi
- GMR Airports
- GMR Airpots Consorsium
- Aeroports de Paris
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian atau kealpaan Pasal 359 KUHP.
Lima personel bandara dinonaktifkan
Sementara itu, PT angkasa Pura II menonaktifkan lima personel bandara per 1 Mei 2023.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai mengatakan, hal tersebut dilakukan akibat insiden yang menewaskan wanita di lift Bandara Kualanamu.
"Personel (yang) dinonaktifkan yakni 2 pejabat senior manager yang membidangi fungsi operasi dan teknik, serta 3 personel operation security yang membidangi CCTV operator," kata Achmad, dikutip dari Kompas.com (2/5/2023).
Keluarga ungkap terima uang Rp 5 juta
Kakak kandung Asiah, Raja Hasibuan mengaku menerima uang Rp 5 juta dari pihak Bandara Kualanamu.
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, terungkap bahwa uang Rp 5 juta itu bukan sebagai ganti rugi.
"Itu bukan uang santunan ganti rugi. Sama saja seperti orang melayat," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (3/5/2023).
Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Temuan Jenazah di Bawah Lift Bandara Kualanamu
Polisi lakukan olah TKP
Sementara itu, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (3/5/2023).
Dilansir dari KompasTV, polisi menguji lift dan sempat memeriksa celah di lantai dasar lantai lift tersebut, tempat Asiah terjatuh dan ditemukan meninggal beberapa hari kemudian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.