Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain SKCK, Ini Cara Bikin Kartu Kuning untuk Syarat Mencari Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
cara dan syarat membuat Kartu Kuning untuk pencari kerja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Selain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk melamar pekerjaan biasanya harus menyertakan kartu kuning dari dinas tenaga kerja (Disnaker). 

Kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.

Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu:

Kartu AK1 atau kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya seperti yang tertera di KTP.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan syarat pembuatan kartu kuning offline dan online

Dikutip dari Disnaker Bandung, berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 (kartu kuning.)

Syarat membuat kartu AK1 di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan fotokopi KTP

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.

Cara buat kartu kuning di disnaker

1. Datang ke kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.

5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara buat Kartu Kuning secara online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/ 

2. Pilih menu daftar

3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi,

4. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan dan ceklis pencari kerja

5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa kartu kuning yang telah jadi bisa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Biaya pembuatan kartu kuning

Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.

Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi