KOMPAS.com - Selain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), syarat untuk melamar pekerjaan biasanya harus menyertakan kartu kuning dari dinas tenaga kerja (Disnaker).
Kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja (AK1) adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu kuning.
Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu:
- Nama,
- Nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP,
- Data kelulusan,
- Sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir.
Kartu AK1 atau kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya seperti yang tertera di KTP.
Cara dan syarat pembuatan kartu kuning offline dan online
Dikutip dari Disnaker Bandung, berikut ini adalah syarat dan cara untuk membuat kartu AK1 (kartu kuning.)
Syarat membuat kartu AK1 di DisnakerSiapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Satu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.
Cara buat kartu kuning di disnaker1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.
Cara buat Kartu Kuning secara online1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
2. Pilih menu daftar
3. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi,
4. Setelah itu Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan dan ceklis pencari kerja
5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
9. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Jangan lupa kartu kuning yang telah jadi bisa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Biaya pembuatan kartu kuning
Untuk diketahui, pembuatan kartu kuning tak dipungut biaya. Kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyatnya terkait pekerjaan.
Anda akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.