Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pegawai Pemerintah Korsel Didenda karena Mencoba Menjual Topi Jungkook BTS yang Hilang via Online

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM.COM / Jungkook.97
JungKook BTS
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Seorang mantan pegawai Kementerian Luar Negeri Korea Selatan didenda sebanyak 1 juta won atau sekitar Rp 11,1 juta oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (3/5/2023).

Dikutip dari YonhapNewsAgency, sang mantan pegawai tersebut didenda lantaran ia mencoba menjual topi Jungkook, salah satu anggota BTS.

Sebelumnya, topi itu dikabarkan hilang saat bintang K-Pop itu meninggalkan gedung Kementerian Luar Negeri di Seoul untuk keperluan membuat paspor.

Topi yang dijual oleh pegawai yang identitasnya dirahasikan itu berjenis bucket hat.

Ia menawarkan topi itu sebesar 10 juta won atau sekitar Rp 111 juta pada bulan Oktober 2022 lalu di pasar barang bekas online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: J-Hope BTS Wamil, Ini Sejarah Wajib Militer di Korea Selatan

Lebih lanjut, dilansir dari Koreaboo, topi itu ditinggalkan Jungkook di ruang tunggu yang disebut-sebut sebagai “kunjungan rahasia” ke Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.

Dalam toko barang bekas online, sang pegawai juga melampirkan ID tempat ia bekerja sebagai bukti keasliannya.

Namun, tak lama kemudian, hal itu justru menjadi kontroversi di kalangan pecinta BTS di Korea Selatan dan juga masyarakat umum.

Banyak yang mempertanyakan kepatutan seorang pegawai negeri yang berperilaku seperti itu.

Sang penjual atau pegawai negeri itu pun menghapus jualannya dari toko barang bekas online dan menyerahkan diri ke Kantor Polisi Seocho.

Hukum di Korea Selatan

Polisi menyatakan kepada media setempat bahwa mereka telah menyelasikan penyelidikannya pada bulan November 2022.

Menurut Undang-Undang di Korea Selatan, siapa pun yang mencoba memiliki barang hilang secara illegal dan tidak menyerahkannya ke polisi, akan menghadapi tuntutan.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui semua kesalahannya dan didakwa dengan penggelapan barang yang hilang.

Saat ini, dia dilaporkan sudah tidak lagi berhubungan dengan Kementerian Luar Negeri Korsel, tempat ia bekerja saat menemukan topi Jungkook.

Jaksa pun telah mendakwanya secara singkat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (3/5/2023) waktu setempat.

Tahun lalu, penggemar BTS berharap agar sang penjual menghadapi konsekuensi yang setimpal atas tindakannya.

Putusan pengadilan menjawab harapan tersebut dan menyelesaikan kontroversi yang ada.

Baca juga: Goose Goose Duck, Game yang Mendadak Populer karena BTS 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi