KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status darurat Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
Hal tersebut diumumkan oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers di Jenewa, Swiss.
Dilansir dari Kompas.id, status darurat dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan tren penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.
Di sisi lain, tekanan pada sisten kesehatan telah berkurang dan kekebalan komunitas terhadap Covid-19 juga sudah meningkat.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan kereta api jarak jauh setelah WHO mencabut status darurat Covid-19?
Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
Penjelasan KAI
Terkait status darurat Covid-19 yang dicabut WHO, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti instruksi lanjutan dari Pemerintah, terutama soal syarat perjalanan kereta jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI selaku operator tentunya mengikuti dan patuh pada setiap atudan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," kata Joni kepada Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Kilas Balik Virus Corona di Indonesia...
Syarat naik kereta jarak jauh
Joni menyampaikan hingga saat ini PT KAI masih tetap mengacu pada SE No. 84 Kemenhub tanggal 26 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) No. HK.02.02/II/3984/2022 tanggal 18 Desember 2022.
Syarat naik kereta jarak jauh dapat disimak di bawah ini.
1. Penumpang usia 18 tahun ke atas- Wajib vaksin ketiga (booster).
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.3. Penumpang 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Kesehatan Global untuk Covid-19, Ini Langkah Kemenkes
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+