KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan
Sesuai peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.
Dikutip dari Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:
- PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000.
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 naik dari sebelumnya Rp 200.000.
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.
Alasan kenaikan nominal klaim kacamata BPJS
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.
"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya.
Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata.
Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
- Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
- Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata. Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan. Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
- Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.