Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik WNI Korban TPPO di Myamar, Disekap di Daerah Konflik dan Berhasil Dibebaskan

Baca di App
Lihat Foto
Instagram
Video Warga Negara Indonesia di Myanmar merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meminta dievakuasi oleh Pemerintah RI.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar menemui titik terang.

Pemerintah Indonesia berhasil mengevakuasi para korban yang disekap dan disiksa di Myawaddy, daerah konflik di Myanmar, Sabtu (6/5/2023).

Evakuasi itu dilakukan setelah KBRI Yangon bekerja sama dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke Myawaddy.

Sebelumnya, keberadaan 20 WNI itu diketahui usai video mereka meminta pertolongan Presiden Joko Widodo viral di media sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Beredar Video Puluhan WNI di Myanmar Meminta Dipulangkan, Disebut Korban Perdagangan Orang

Berikut kilas balik penyekapan 20 WNI di Myanmar:

1. Berangkat kerja ke Thailand

Awalnya, 20 WNI tersebut diberangkatkan dari Indonesia ke Thailand pada Oktober-November 2022.

Mereka dijanjikan bekerja di perusahaan bursa saham Thailand dengan gaji Rp 8-10 juta per bulan.

Diberitakan KompasTV, sesampainya di Thailand, para WNI itu justru diselundupkan ke Myanmar. Mereka berangkat naik kapal dan dikawal.

Para korban dikawal dua orang dari Bangkok ke perbatasan Thailand-Myanmar, lalu dikawal kembali oleh dua orang bersenjata dan berseragam militer pada 31 Maret 2023.

Baca juga: Fakta Penyekapan WNI di Myanmar: Dijanjikan Gaji Rp 10 Juta Per Bulan, Dipaksa Kerja 17 Jam Sehari


2. Dipaksa kerja 17 jam

Di Myanmar, para korban disekap dan dipaksa bekerja dari pukul 8 malam hingga 1 siang dan tidak dibayar.

Mereka dipaksa mencari sasaran untuk ditipu melalui modus situs web atau aplikasi kripto. Ponsel mereka juga disita oleh perusahaan.

Dalam penyekapan itu, terdapat beberapa orang bersenjata dan berseragam militer yang berjaga-jaga.

Baca juga: Puluhan WNI Korban TPPO yang Disekap di Daerah Konflik Bersenjata di Myanmar Dibebaskan

3. Alami hukuman fisik

Para WNI mengaku mengalami hukuman fisik, mulai dari push up, lari keliling, dipukuli, hingga disetrum.

Beberapa korban melaporkan mengalami kekerasan seksual.

Mereka yang meminta dipulangkan harus membayar denda sebesar 75.000 yuan China atau Rp 160,6 juta.

Baca juga: Ketika TKI Asal Indramayu Minta Bantuan Jokowi Pulang ke Tanah Air...

4. Dilaporkan ke Bareskrim

Keluarga korban melaporkan kasus penyekapan tersebut ke Bareskrim pada Selasa (2/5/2023).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

"Polisi sudah mengetahui identitas dari terduga pelaku yang dilaporkan," kata Djuhandani, dikutip dari Kompas.com (4/5/2023).

Baca juga: Cerita 3 TKI Indramayu Lolos Penyekapan di Myanmar, Jalan Kaki ke Thailand hingga Bayar Kompensasi

5. Upaya evakuasi

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sempat mengaku kesulitan melakukan upaya evakuasi 20 WNI di Myanmar.

Alasannya, para WNI itu disekap di wilayah konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan pemberontak Karen, tepatnya di wilayah Myawaddy.

Dilansir Kompas.com, Sabtu (6/5/2023), pihak KBRI Yangon telah mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Namun, Kementerian Luar Negeri Myanmar mengalami kesulitan karena lokasi penyekapan telah dikuasai pemberontak.

Baca juga: Indonesia Gunakan ‘Diplomasi Diam-Diam’ untuk Bantu Selesaikan Krisis Myanmar

6. Berhasil dibebaskan

Upaya pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar berhasil dilakukan.

Dilansir dari laman Kemenlu, para WNI dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand dalam dua gelombang, yaitu pada 5-6 Mei 2023.

Gelombang pertama ada sebanyak 4 orang. Sementara gelombang kedua ada 16 orang.

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok.

Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan kondisi 20 WNI yang disekap.

"Ke-20 WNI tersebut dalam keadaan sehat dan baik," ungkap Judha dikutip dari Kompas.com (7/5/2023).

Baca juga: Alasan Indonesia Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Malaysia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi