Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Kertas Cetakan Lama Ditukar Uang Baru, Samakah Nominalnya?

Baca di App
Lihat Foto
twitter.com/tanyakanrl
Tangkapan layar unggahan disertai foto menanyakan uang cetakan lama jika ditukar dengan yang baru menjadi berapa nominalnya
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com – Unggahan warganet yang menanyakan soal menukar uang cetakan lama dengan uang baru, ramai di media sosial.

Unggahan itu ditayangkan oleh akun Twitter ini pada Minggu (7/5/2023).

Terlihat pada foto unggahan tersebut, terdapat uang kertas cetakan lama dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000.

“Tanyarl guys cetakan lama ky gini kalo dituker uang baru jadi brp ya?” tanya pengunggah.

Hingga Senin (8/5/2023), twit itu sudah dilihat lebih dari 1,2 juta kali dan mendapat lebih dari 19.200 suka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, jika menukar uang lama dengan uang baru, akan samakah nominalnya?

Baca juga: Warna Uang Rp 2.000 Terbaru Mirip dengan Rp 50.000 Edaran Lama, Apakah Akan Diganti BI?

Penjelasan BI

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Fajar Majardi mengatakan, uang cetakan lama dapat ditukarkan uang baru dengan nominal yang sama.

“Dapat ditukar uang baru dengan nominal sama, tanpa pengurangan dan penambahan,” ucap Fajar kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Menurutnya, uang bisa ditukar sesuai dengan syarat yang berlaku.

"Termasuk uang yang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut,” tuturnya.

Uang bisa ditukarkan dengan yang baru apabila memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

"Ciri-ciri keasliannya akan dicek oleh petugas sesuai tahun emisi uang tersebut dengan dilihat, diraba, dan diterawang," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Uang Emisi Baru Salah Potong, Benarkah Bernilai Lebih Tinggi dari Nominal Asli?

Desain uang Rupiah terbaru

Berikut desain uang rupiah tahun emisi 2022 sebagaimana dilansir dari laman resmi BI:

Baca juga: Ramai soal Uang Emisi Baru Salah Potong, Benarkah Bernilai Lebih Tinggi dari Nominal Asli?

Cara menukar uang baru

Masyarakat bisa menukar uang lama dengan uang baru melalui aplikasi PINTAR, berikut cara menukar uang melalui aplikasi tersebut:

  1. Buka situs PINTAR melalui laman pintar.bi.go.id
  2. Memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada laman utama situs
  3. Pilih provinsi untuk menukar uang yang diinginkan
  4. Tentukan lokasi, tanggal, dan jam yang tersedia sesuai kebutuhan
  5. Isi data pemesan, mencakup NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail
  6. Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
  7. Muncul bukti pemesanan, lalu simpan
  8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke kas keliling saat melakukan penukaran sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah dipilih. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi