KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kkacamata gratis dari BPJS Kesehatan besarannya berbeda-beda tergantung dari masing-masing kelas peserta.
Lantas, bagaimana cara klaim kacamata terbaru agar pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan?
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, secara prinsip alur klaim kacamata tak ada perubahan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mendapatkan kacamata, peserta BPJS Kesehatan bisa terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat rujukan.
Selengkapnya, berikut ini cara untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan yang disampaikan Ardi:
- Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi FKTP tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.
- Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
- Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.
- Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.
- Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.
"Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya," ujar Ardi.
Besaran biaya klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Ardi menyampaikan, untuk besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata yakni sebagai berikut:
- Bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp. 165.000
- Bagi peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 sebesar Rp. 220.000
- Bagi peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 1 sebesar Rp. 330.000
Besaran nominal klaim kacamata pada tahun 2023 lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.
Ardi menjelaskan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tentu dilakukan agar kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan kian meningkat. Sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," paparnya.
Ketentuan
Ardi menyebut, manfaat klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan ini diberikan paling cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.
"Manfaat tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, peserta diharuskan untuk membawa resep dari dokter spesialis mata.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP