Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Mela Arnani
BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan di masa libur Lebaran.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kkacamata gratis dari BPJS Kesehatan besarannya berbeda-beda tergantung dari masing-masing kelas peserta.

Lantas, bagaimana cara klaim kacamata terbaru agar pembelian kacamata ditanggung BPJS Kesehatan?

Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi mengatakan, secara prinsip alur klaim kacamata tak ada perubahan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk mendapatkan kacamata, peserta BPJS Kesehatan bisa terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat rujukan.

Selengkapnya, berikut ini cara untuk klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan yang disampaikan Ardi:

"Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya," ujar Ardi.

Besaran biaya klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ardi menyampaikan, untuk besaran biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata yakni sebagai berikut:

Besaran nominal klaim kacamata pada tahun 2023 lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.

Ardi menjelaskan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tentu dilakukan agar kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan kian meningkat. Sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara," paparnya.

 

Ketentuan

Ardi menyebut, manfaat klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan ini diberikan paling cepat 2 tahun sesuai indikasi medis.

"Manfaat tersebut diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," terangnya.

Dirinya juga mengatakan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta diharuskan untuk membawa resep dari dokter spesialis mata.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi