Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warganet Desak Gubernur Lampung Dipecat, Ombudsman: Pejabat Bermasalah Bisa Dilaporkan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi itu menuai reaksi dari warganet.

Sejumlah warganet sontak menyoroti sikap  tersebutArinal Djunaidi tersebut. Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi.

"Kalo kejadiannya di org jepang biasanya gubernurnya tau malu dan ngundurin diri gaksih," tulis salah satu warganet, Sabtu (6/5/2023).

"Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu," komentar warganet lain.

"Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?" tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait kejadian tersebut, bisakah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?

Baca juga: Muncul Desakan Warganet untuk Pecat Gubernur Lampung, Kemendagri Buka Suara


Bisa dilaporkan

Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhulima mengungkapkan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.

"Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Contohnya, memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.

"Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman," tambahnya.

Selain kinerja pejabat, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tejadinya maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik.

Misalnya, ada prosedur yang menyimpang aturan, penundaan pemberian layanan, atau pemimpin yang menyalahgunakan wewenangnya.

Baca juga: Disindir Jokowi, Gubernur Lampung: Jalan Rusak karena Tonase Kendaraan

Lapor ke mana?

Elisa menyebut masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat.

Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.

Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta.

Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.

"Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta," jelas dia.

Ia menambahkan, masyarakat yang melaporkan pejabat bermasalah bukan ke Ombudsman yang sesuai nantinya akan dilimpahkan ke kantor terkait.

Baca juga: Sosok, Jejak Karier hingga Harta Kekayaan Arinal Djunaidi, Gubernur Lampung yang Disorot Saat Dampingi Jokowi Sidak Jalan Rusak

Tindakan Ombudsman

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Elisa mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah tersebut.

Ombudsman juga akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Misalnya, terlapor Dinas Kesehatan maka akan tanya ke Sekretaris Daerah.

"Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya," lanjut dia.

Jika laporan dugaan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Baca juga: Ombudsman Temukan Adanya Diskriminasi bagi Pelamar CPNS 2019, Apa Saja?

LAHP berisikan tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.

"Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana," jelas Elisa.

Adapun perbaikan terhadap pelayanan publik yang dilaporkan masyarakat akan kembali menjadi wewenang pejabat dan instansi terkait.

Selain menerima keluhan masyarakat, pihak Ombudsman juga bisa melakukan jemput bola dengan mengadakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang tidak memerlukan laporan masyarakat.

"Pelaporan yang terkait aset seperti jalan rusak atau jembatan, masih jarang," ungkap Elisa.

Padahal, ia menegaskan bahwa pelaporan terhadap pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan masyarakat sebenarnya dapat dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Pemerintahan Rangkap Jabatan di BUMN, Ombudsman: Berbenturan dengan Regulasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi