KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Diberitakan Kompas.com, sidang vonis Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat mulai pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu.
Baca juga: Mengaku buat Apa Jual Narkoba karena Sudah Jadi Polisi Terkaya, Berapa Harta Irjen Teddy Minahasa?
Berikut link live streaming sidang vonis Teddy Minahasa:
Link live streaming vonis Teddy Minahasa
Live streaming sidang vonis Teddy Minahasa bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU di PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Diberitakan Antara (30/3/2023), JPU menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, dan menikmati hasil penjualan sabu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa
Kilas balik kasus Teddy Minahasa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.
Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.