Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Peredaran Sabu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

Diberitakan Kompas.com, sidang vonis Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu.

Baca juga: Mengaku buat Apa Jual Narkoba karena Sudah Jadi Polisi Terkaya, Berapa Harta Irjen Teddy Minahasa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut link live streaming sidang vonis Teddy Minahasa:

Link live streaming vonis Teddy Minahasa

Live streaming sidang vonis Teddy Minahasa bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU di PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Diberitakan Antara (30/3/2023), JPU menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, dan menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Narkoba yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Kilas balik kasus Teddy Minahasa

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba itu akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan dalam Sidang Perkara Narkoba Teddy Minahasa, Tawaran Buy 1 Get 1 hingga Polisi Suka Nyabu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi