Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergerakan Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK: Dari Rp 0 hingga Rp 2,7 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana irit bicara usai menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama sekitar 3,5 jam, Senin (8/5/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana rampung menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).

Diberitakan Kompas.com, klarifikasi terhadap Reihana dilakukan selama sekitar 3,5 jam.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jumlah kekayaan yang dilaporkan Reihana tidak sesuai dengan profilnya.

Menurut KPK, LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil. "Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya," kata Pahala.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana, Berawal dari Gaya Hidup Hedon, Kini Diperiksa KPK


Lantas, seperti apa pergerakan harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK?

Pergerakan harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana

13 Mei 2016

31 Desember 2017

31 Desember 2018

31 Desember 2019

Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diklarifikasi LHKPN di KPK

31 Desember 2020

31 Desember 2021

31 Desember 2022

Profil singkat Kadinkes Lampung Reihana

Dikutip dari laman resmi Dinkes Lampung pada 2016, Reihana atau yang bernama lengkap Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menjabat sebagai Kepala Dinas.

Reihana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Madya/IV d.

Baca juga: Gaya Hidup Reihana Kadinkes Lampung Jadi Sorotan, Gubernur Lampung: Jangan Sorot Berlebihan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi