KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana rampung menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/5/2023).
Diberitakan Kompas.com, klarifikasi terhadap Reihana dilakukan selama sekitar 3,5 jam.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, jumlah kekayaan yang dilaporkan Reihana tidak sesuai dengan profilnya.
Menurut KPK, LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil. "Analisa awal sih (LHKPN Reihana) kecil banget ya," kata Pahala.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana, Berawal dari Gaya Hidup Hedon, Kini Diperiksa KPK
Lantas, seperti apa pergerakan harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana di LHKPN KPK?
Pergerakan harta kekayaan Kadinkes Lampung Reihana
13 Mei 2016
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 0
31 Desember 2017
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.508.250.000
31 Desember 2018
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.608.250.000
31 Desember 2019
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.608.250.000
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Irit Bicara Usai Diklarifikasi LHKPN di KPK
31 Desember 2020
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.608.250.000
31 Desember 2021
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.708.250.000
31 Desember 2022
- Laporan harta kekayaan Reihana: Rp 2.715.000.000.
Dikutip dari laman resmi Dinkes Lampung pada 2016, Reihana atau yang bernama lengkap Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menjabat sebagai Kepala Dinas.
Reihana merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Madya/IV d.
Baca juga: Gaya Hidup Reihana Kadinkes Lampung Jadi Sorotan, Gubernur Lampung: Jangan Sorot Berlebihan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.