KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak.
KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.
Di dalam KK juga terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.
KK perlu disimpan baik-baik karena dokumen kependudukan ini diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan.
Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri
Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?
Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang.
Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil
Teguh menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak secara mudah.
"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan ketika mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak.
- Fotokopi KTP elektronik.
Sementara itu, khusus penduduk orang asing mereka juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta surat kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik.
Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung
Cara mengurus KK yang hilang atau rusak 2023
Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja lalu mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Setelah itu, masyarakat cukup menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.
Langkah selanjutnya adalah menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya.
Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?
Cara mencetak KK secara online 2023
Supaya KK tidak hilang atau rusak kembali, masyarakat disarankan mencetak dokumen ini supaya dapat digunakan ketika diperlukan.
KK dapat dicetak secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi dengan kode QR atau QR code.
Kode QR diperuntukkan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah.
Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walau tidak disertai tanda tangan.
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023:
- Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
- Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
- Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
- Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
- Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
- Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
- Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.
Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.