Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Audia Natasha Putri
Ilsutrasi Kartu Keluarga.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Masyarakat perlu mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak.

KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.

Di dalam KK juga terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.

KK perlu disimpan baik-baik karena dokumen kependudukan ini diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri

Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?

Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Ramai soal Telat Membuat KTP Bisa Kena Denda Rp 200.000, Ini Penjelasan Dukcapil

Teguh menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak secara mudah.

"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Berikut beberapa berkas yang perlu dipersiapkan ketika mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak:

Sementara itu, khusus penduduk orang asing mereka juga harus melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta surat kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik.

Baca juga: Kantor MUI Ditembak, Pelakunya Ber-KTP dan Domisili Lampung

Cara mengurus KK yang hilang atau rusak 2023

Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja lalu mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

Setelah itu, masyarakat cukup menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.

Langkah selanjutnya adalah menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya.

Baca juga: Ingin Ganti Foto KTP, Bagaimana Caranya?

Cara mencetak KK secara online 2023

Supaya KK tidak hilang atau rusak kembali, masyarakat disarankan mencetak dokumen ini supaya dapat digunakan ketika diperlukan.

KK dapat dicetak secara online menggunakan HVS A4 putih 80 gram dan dokumen ini dilengkapi dengan kode QR atau QR code.

Kode QR diperuntukkan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah.

Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walau tidak disertai tanda tangan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023:

  • Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
  • Masukkan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
  • Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
  • Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
  • Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
  • Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
  • Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
  • Jika semua data sudah sesuai, KK sudah bisa dicetak secara mandiri.
  • Simpan file KK PDF agar dapat dicetak kembali saat dibutuhkan.

Baca juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah Bisa lewat HP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi