Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi DPO, Ini Identitas Dua Pria Mengaku Petugas Samsat yang Aniaya Pengendara di Yogya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Foto Dua orang yang diduga akan mengambil motor milik seorang perempuan yang viral di medos. Polda DIY terbitkan dua orang tersebut dalam daftar pencarian orang. (Foto Istimewa)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengantongi identitas dua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat yang beberapa waktu lalu videonya viral di media sosial.

Kini, kedua pelaku telah berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Saat dikonfirmasi, Kasubbidpenmas Bid Humas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkan bahwa dua pelaku masuk daftar DPO.

Dia mengatakan, informasi secara terperinci terkait identitas kedua pelaku dapat dilihat di akun media sosial resmi Polda DIY.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Benar (DPO), bisa diikuti di IG (Instagram) @poldajogja," ujar Verena ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Viral, Video Dua Pria Mengaku dari Samsat Berhentikan Pengendara Motor Bermodus Kredit Macet Berujung Pemukulan, Bagaimana Ceritanya?


Berikut identitas kedua pelaku penganiayaan dan upaya perampasan kendaraan bermotor dengan modus mengaku petugas Samsat:

Identitas pelaku

1. Inisial IL (23)

Baca juga: Viral, Twit Petugas Cek Fisik Larang Pengunjung Ambil Foto di Samsat Surabaya, Dirlantas: Saya Cek Siapa yang Melarang, Mungkin Kurang Aqua

2. Inisial NR (28)

Baca juga: Viral, Pelayanan Drive Thru di Samsat Sleman Secepat Beli Dawet

Hubungi nomor ini jika memiliki informasi atas keberadaannya

Keduanya ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Jika menemukan dan atau memiliki informasi atas keberadaannya, segera menghubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110.

Baca juga: Ini Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya Sendiri di Samsat

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi