Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
Litbang Kompas
Litbang Kompas melakukan jejak pendapat terkait sikap masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (9/5/2023).

Nantinya, DPR akan membahas RUU tersebut dan bisa segera disahkan.

RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?


Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Lantas, apa sebenarnya RUU Perampasan Aset ini?

RUU Perampasan Aset adalah...

RUU Perampasan Aset merupakan sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.

Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) telah melakukan kajian sejak 2008.

Baca juga: Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan

Dalam sebuah studi pada 2017 yang dimuat dalam Jurnal Integritas KPK, peneliti dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Refki Saputra mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan produk revolusioner dalam proses penegakan hukum terhadap pengolehan hasil kejahatan.

Sebab, RUU tersebut dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Merampas aset diduga hasil tindak pidana

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi kesalahan tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Baca juga: Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Perampasan tanpa pemidanaan ini bermanfaat sebagai alat untuk pemulihan hasil dan instrumen tindak kejahatan.

Tujuan utamanya adalah melecuti para penjahat dari keuntungan yang didapatkan secara tidak sah.

Sumber:

  • Saputra, Refki. 2017. "Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia". Jurnal Integritas Volume 3 Nomor 1.
  • Sianturi. Purnama T. 2010. "Pengelolaan Aset Negara (Wacana terkait Pengelolaan Barang/Aset Tindak Pidana)". Jurnal Legislasi Indonesia Volume 7 Nomor 4.

Baca juga: Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi